Sabtu malam yang seharusnya tenang di Kejaksaan Agung berubah menjadi panggung memalukan bagi wajah peradilan Indonesia. Dalam senyap malam, satu per satu mereka keluar dari ruang pemeriksaan. Wajah-wajah murung, tangan diborgol, dan topi serta masker menjadi pelindung dari tatapan tajam publik. Di balik semua itu, ada satu kenyataan yang tak bisa ditutupi: keadilan kembali diperdagangkan.
Di antara mereka, tampak sosok yang dulu disapa “Yang Mulia” — Muhammad Arif Nuryanta, seorang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Malam itu, gelar kehormatan itu sirna. Yang tersisa hanyalah seorang tersangka korupsi yang harus mengenakan rompi tahanan merah muda dan diborgol seperti para terdakwa yang dulu ia vonis.
Tak sendiri, Arif digiring bersama dua advokat: Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka bukan sekadar pendamping hukum, tapi kini berperan sebagai perantara uang suap. Bersama mereka juga ditahan seorang panitera muda, Wahyu Gunawan — orang kepercayaan Arif, yang menjadi perantara kotor dalam skema jual beli hukum ini.
Apa yang mereka lakukan?
Mereka menyusun sebuah skenario busuk demi membebaskan tiga raksasa perusahaan sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Perusahaan-perusahaan itu sebelumnya terseret dalam skandal ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara. Tapi, dengan uang sebesar Rp 60 miliar, hukum pun bisa dibelokkan. Uang itu mengalir lewat Wahyu Gunawan, diterima Arif, lalu menghasilkan sebuah putusan yang melecehkan nurani: *onslag*, lepas dari segala tuntutan pidana.
Ini bukan hanya soal suap. Ini adalah pembunuhan terhadap integritas. Ini adalah pelanggaran brutal terhadap kepercayaan publik pada pengadilan, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Lebih ironis lagi, suap ini tak terjadi di ruang gelap dan tersembunyi. Ia dirancang dengan penuh perhitungan, seolah telah menjadi praktik lazim dalam ruang-ruang sidang di negeri ini. Hakim dan advokat — dua profesi yang seharusnya menjaga marwah hukum — justru menjadi dalang dalam permainan kotor ini.
Kejaksaan Agung bertindak cepat, menahan keempatnya selama 20 hari ke depan. Tapi publik tahu, ini baru permukaan. Skandal seperti ini sering kali menyimpan lapisan-lapisan konspirasi yang lebih dalam. Berapa banyak putusan lain yang telah dibeli? Berapa banyak hakim yang masih memakai jubah namun nuraninya telah ditanggalkan?
Kita sedang menghadapi virus yang menggerogoti inti peradaban hukum kita — virus yang bernama korupsi peradilan. Dan lebih menyakitkan, virus ini sudah menjalar ke ruang-ruang yang paling sakral dalam sistem hukum kita. Ketika hukum tak lagi jadi tempat mencari keadilan, ke mana lagi rakyat harus mengadu?.(*)











