Binjai I galasibot.co.id
Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH dan PP yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Saat hendak ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, tersangka pria melepaskan tembakan ke arah petugas dengan senjata api rakitan, namun berhasil dilumpuhkan tanpa korban jiwa.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit I Narkoba, Iptu Alex Parasibu, SH. Tim Sat Narkoba yang curiga terhadap gerak-gerik pasangan ini membuntuti mereka dari jarak aman ketika keduanya mengendarai sepeda motor melawan arus lalu lintas.
“Saat sampai di rumah kosong, pelaku perempuan turun membawa plastik biru berisi sabu, sementara pelaku laki-laki mencoba bersembunyi dengan menggenggam senjata api. Saat disergap, ia sempat menembak ke arah petugas, namun tidak mengenai sasaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, MH, kepada wartawan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa:
1 kg sabu dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang
1 plastik asoi warna biru
2 unit handphone Samsung
1 pucuk senjata api rakitan
1 selongsong peluru
1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku adalah pasutri yang berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga No. 8, Medan Denai, Kota Medan.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri menegaskan bahwa senjata yang digunakan merupakan rakitan. “Benar, mereka coba tembak petugas. Kami tetap komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayahnya.











