Medan | galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Senin (01/12/2025).
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan di Centre Point Mall Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, serta Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan langsung terkait perizinan reklame, izin usaha, dan izin operasional, sekaligus pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha. Jenis pajak yang menjadi perhatian meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, serta pajak lainnya yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dari hasil kunjungan lapangan tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan sepakat untuk kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan atau pemilik usaha serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna pembahasan lebih lanjut dan pendalaman data.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga mengimbau para pelaku usaha agar taat dan rutin membayar pajak. Selain untuk menghindari sanksi berupa denda maupun pemberhentian izin operasional, kepatuhan pajak dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
Kunjungan lapangan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 3 Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M.. Turut serta dalam kegiatan tersebut OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.(*)











