Medan | galasibot.co.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (01/12/2025).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan. Turut hadir perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan ini secara khusus membahas penyusunan daftar Propemperda Tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa terdapat 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, 4 (empat) Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Medan, sementara 6 (enam) Ranperda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Medan. Selain itu, Bapemperda DPRD Kota Medan juga masih menunggu 1 (satu) Ranperda usulan Pemko Medan untuk dipastikan apakah akan dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026 atau tidak.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara cermat dan terencana agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Medan.(*)











