Medan | galasibot.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin, 7 September 2026 ini menyoroti pentingnya efektivitas bantuan sosial bagi masyarakat.
Dalam pandangan fraksi yang disampaikan oleh Dame Duma Sari Hutagalung, Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak boleh hanya bersifat seremonial. Program tersebut harus berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan sekadar tujuan akhir.
Poin Penting Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan krusial dalam pembahasan perubahan peraturan daerah ini. Aspek pengawasan anggaran menjadi sorotan utama agar dana penanggulangan kemiskinan tepat data, tepat sasaran, tepat program, serta tepat anggaran tanpa adanya pemborosan.
Selain itu, evaluasi kebijakan diperlukan agar regulasi baru ini efektif di lapangan. Gerindra mendukung perubahan perda sepanjang fokus pada perbaikan data kemiskinan, penghapusan tumpang tindih program, serta penguatan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penguatan Pemberdayaan dan Transparansi
Kebijakan penanggulangan kemiskinan juga harus diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat, pembukaan akses pekerjaan, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Perlindungan terhadap kelompok rentan dinilai perlu mendapat perhatian lebih.
Gerindra turut mendesak transparansi dan pengawasan ketat agar program mampu menurunkan angka kemiskinan secara nyata. Pemerintah diingatkan agar penurunan angka kemiskinan tidak hanya terlihat di atas kertas semata.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










