Jakarta | galasibot.co.id — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat milik masyarakat hukum adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar lahan mereka tidak sembarangan dikuasai demi kepentingan investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan tersebut diungkapkan Bima Arya saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Agenda rapat ini berfokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Perlindungan Khusus Masyarakat Hukum Adat
Bima menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri menempatkan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai prioritas utama dalam pembinaan pemerintahan daerah. Menurutnya, tanah ulayat memiliki kedudukan khusus yang tidak bisa diperlakukan sama seperti tanah negara pada umumnya.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak,” ujar Bima.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menguasai atau mengalihkan fungsi tanah adat demi kepentingan investasi atau proyek pembangunan skala nasional.
Cegah Tumpang Tindih Izin Lewat Integrasi RTRW
Guna menghindari konflik agraria di lapangan, Bima menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan data pertanahan nasional ke dalam draf Ranperda RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Sinkronisasi lintas lembaga ini bertujuan mencegah terjadinya izin ganda antara masyarakat adat, pihak investor, dan pemerintah.
Selain itu, Kemendagri mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Dari total 75.266 desa di Indonesia, tercatat sebanyak 21.074 desa telah menerapkan sistem digital tersebut untuk mengamankan aset wilayah, termasuk tanah adat.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










