• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Wamendagri Bima Arya: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN dan Investasi

Redaksi Galasibot.co.id
7 September 2026
/ Nasional, News, Sumut
0 0
0
Wamendagri Bima Arya: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN dan Investasi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

Jakarta | galasibot.co.id — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat milik masyarakat hukum adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar lahan mereka tidak sembarangan dikuasai demi kepentingan investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Bima Arya saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Agenda rapat ini berfokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Perlindungan Khusus Masyarakat Hukum Adat

Bima menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri menempatkan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai prioritas utama dalam pembinaan pemerintahan daerah. Menurutnya, tanah ulayat memiliki kedudukan khusus yang tidak bisa diperlakukan sama seperti tanah negara pada umumnya.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak,” ujar Bima.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menguasai atau mengalihkan fungsi tanah adat demi kepentingan investasi atau proyek pembangunan skala nasional.

Cegah Tumpang Tindih Izin Lewat Integrasi RTRW

Guna menghindari konflik agraria di lapangan, Bima menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan data pertanahan nasional ke dalam draf Ranperda RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Sinkronisasi lintas lembaga ini bertujuan mencegah terjadinya izin ganda antara masyarakat adat, pihak investor, dan pemerintah.
Selain itu, Kemendagri mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Dari total 75.266 desa di Indonesia, tercatat sebanyak 21.074 desa telah menerapkan sistem digital tersebut untuk mengamankan aset wilayah, termasuk tanah adat.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Konflik Agraria Indonesia#Proyek Strategis Nasional PSN#RUU Reforma Agraria#Tanah Ulayat AdatWamendagri Bima Arya
SendShareTweet
Kembali

Jembatan Gantung Bosar Galugur Capai 81,6 Persen, Akses Warga Segera Terhubung

Lanjut

Fraksi Gerindra DPRD Medan Soroti Bansos: Harus Jadi Jembatan Kemandirian

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah
News

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

22 Oktober 2026
Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026
News

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

22 Oktober 2026
Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru
Medan

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

22 Oktober 2026
Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan
Medan

Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan

22 Oktober 2026
GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut
News

GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut

22 Oktober 2026
Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In