Medan I galasibot.co.id
Wali Kota Tekankan Pengelolaan Berbasis Bisnis dan Akuntabel
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan berada pada posisi mandiri dengan aset, pendapatan, dan siklus usaha yang terus berjalan. Oleh karena itu, persoalan internal harus diselesaikan oleh manajemen secara profesional.
Namun demikian, Rico Waas menekankan bahwa persoalan yang tidak dapat ditangani sendiri wajib dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Medan. Penegasan ini disampaikannya saat Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan, Kamis (22/1/2026), di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
Pemko Beri Pendampingan dan Pengawasan
Rico Waas menjelaskan bahwa Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait memiliki kewajiban memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Bappeda, Inspektorat, BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas PU, hingga Dinas Lingkungan Hidup harus bersinergi dalam mendukung pengelolaan PUD Pasar,” ujarnya.
Pola Pikir Bisnis Jadi Kunci Pengelolaan
Wali Kota menekankan bahwa pengelolaan PUD Pasar harus dilakukan dengan pendekatan bisnis, bukan birokratis. Dengan aset besar, pasar yang sudah tersedia, dan tenaga kerja yang ada, menurutnya tidak logis jika perusahaan daerah terus mengalami kerugian.
“Jika masih rugi, itu menandakan manajemen belum berjalan dengan tepat. Pola pikir birokrasi harus dibedakan dengan pola pikir bisnis yang berorientasi pada investasi, keuntungan, dan keberlanjutan,” tegas Rico Waas.
Dorong Transformasi dan Pembenahan Pasar
Rico Waas juga mendorong PUD Pasar untuk mengadopsi praktik bisnis sehat, termasuk mencontoh pengelolaan pasar modern dan pusat perbelanjaan. Ia menilai PUD Pasar memiliki potensi besar untuk berkembang secara optimal.
Terkait pengembangan fisik, ia meminta agar seluruh pasar dipetakan dan dilakukan penetapan skala prioritas secara bertahap, misalnya dengan membenahi 10 pasar pada tahap awal sebelum dilanjutkan ke pasar lainnya.
Penataan SDM dan Ketegasan Aturan
Selain infrastruktur, penataan jumlah pegawai juga menjadi perhatian. Rico Waas menegaskan bahwa kebutuhan SDM harus disesuaikan dengan kondisi riil perusahaan, berbasis kinerja dan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas.
Ia juga meminta pengelola pasar mampu merangkul pedagang, namun tetap tegas menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasar Petisah Jadi Perhatian Khusus
Wali Kota menyoroti Pasar Petisah yang dinilai memiliki nilai strategis dan historis karena berada di pusat kota serta menjadi salah satu benchmark harga dan aktivitas perdagangan di Medan.
Ia menegaskan pentingnya sentralisasi UMKM dalam kawasan yang tertata. Perencanaan zonasi, termasuk penataan angkringan dan UMKM malam hari, diminta disusun bersama Bappeda dan OPD terkait serta diselaraskan dengan kebijakan lalu lintas.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemindahan angkringan malam di Jalan Gatot Subroto dan Nibung Raya ke kawasan Pasar Petisah guna memperindah kota di malam hari sekaligus menghidupkan pasar sebagai pusat ekonomi malam.
Direksi Paparkan Rencana Transformasi 2026
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan memaparkan bahwa Transformasi PUD Pasar 2026 berangkat dari kondisi riil pasar rakyat yang menghadapi persoalan serius.
Kerusakan infrastruktur pasar saat ini mencapai 50–70 persen, ditambah keterbatasan kebersihan, pelayanan, serta pendapatan yang belum optimal. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan membuat pasar ditinggalkan masyarakat dan pedagang enggan berinvestasi.
Sebagai langkah konkret, PUD Pasar menyiapkan audit kondisi pasar, penerapan KPI pegawai, SOP pelayanan maksimal tiga hari kerja, sistem pengaduan satu pintu, serta penerapan e-kontribusi untuk menutup celah kebocoran pendapatan.
Rico Waas juga menegaskan pentingnya penilaian aset secara kuantitatif oleh BKAD agar seluruh aset pasar memiliki nilai jelas dan menjadi dasar kerja sama yang transparan serta profesional dengan pihak ketiga.(*)











