Medan I galasibot.co.id
Perubahan Tata Tertib DPRD Medan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada Selasa (20/01/2026). Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola serta mekanisme kerja lembaga legislatif di Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Selain itu, seluruh anggota DPRD Kota Medan turut hadir dalam agenda tersebut.
Laporan Pansus Perubahan Tata Tertib
Dalam Perubahan Tata Tertib DPRD Medan, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus T. Bahrumsyah, yang menjelaskan sejumlah perubahan dalam Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Mayoritas fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan.
Beberapa Pasal Mengalami Penyesuaian
Dalam Perubahan Tata Tertib DPRD Medan, terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan, penambahan, maupun penghapusan.
Perubahan tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
-
Penyesuaian nomenklatur dalam tata tertib DPRD
-
Perubahan mekanisme kegiatan DPRD
-
Pengaturan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan
Penyesuaian ini dilakukan agar tata tertib DPRD tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.











