Medan | galasibot.co.id — DPRD Kota Medan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta audit investigatif terhadap pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Dewan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PAD dan aset daerah. Persoalan itu mencakup regulasi, pendataan wajib pajak, penerimaan, serta pengawasan.
Pansus Bekerja Sembilan Bulan
Zulkarnaen mengatakan Pansus peningkatan PAD dan penertiban aset bekerja sekitar sembilan bulan.
Pansus dibentuk pada 18 November 2025. Tim melakukan pendalaman, koordinasi, rapat, kunjungan lapangan, dan investigasi.
Pansus juga melakukan kunjungan kerja untuk membandingkan pengelolaan PAD dengan daerah lain.
Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026.
DPRD menetapkan rekomendasi melalui Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 900.1.12.1/14199 tanggal 18 Agustus 2026.
“Rekomendasi ini harus dijadikan rujukan utama untuk memastikan Pemko Medan serius dalam penguatan fiskal daerah,” kata Zulkarnaen.
DPRD Temukan Potensi Kebocoran PAD
DPRD menilai regulasi PAD belum berjalan optimal. Dewan juga menemukan potensi kebocoran penerimaan di sejumlah sektor.
Persoalan lain muncul pada SOP, juklak, dan juknis pengelolaan PAD. DPRD juga menemukan sejumlah kebijakan yang dinilai tumpang tindih.
Target PAD juga belum tercapai. Realisasi penerimaan dinilai belum mencerminkan potensi ekonomi Kota Medan.
Pada 2025, target PAD turun Rp613,01 miliar atau 16,54 persen. Target tersebut tercatat Rp3,706 triliun.
Sementara itu, realisasi PAD mencapai Rp3,093 triliun.
Soroti Pengelolaan Pajak
DPRD membagi temuan Pansus menjadi lima isu strategis. Isu tersebut mencakup kebocoran penerimaan dan akuntabilitas.
Dewan juga menyoroti potensi PAD yang belum tergali optimal. Selain itu, terdapat persoalan retribusi, regulasi, SDM, integrasi data, dan pengawasan.
Khusus Bapenda, DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan penerimaan.
Dewan menyoroti dugaan setoran PAD kepada personel atau oknum OPD. DPRD juga menemukan banyak wajib pajak yang belum menggunakan tapping box.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian sistem pembayaran dengan data wajib pajak. Persoalan pajak air tanah juga menjadi perhatian.
Pansus mencatat penerapan Qresto baru dilaporkan pada 13 tenant. DPRD juga menyoroti pembayaran pajak dengan sistem setoran tetap.
Sistem tersebut dinilai belum menggunakan dasar omzet penjualan. Dewan juga menemukan penggabungan pajak hotel dan hiburan.
Padahal, kedua sektor tersebut memiliki objek pajak berbeda.
DPRD turut menyoroti tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Namun, usaha tersebut menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen.
Menurut rekomendasi DPRD, objek tersebut seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan dengan tarif 40 persen.
Aset dan Retribusi Ikut Disorot
DPRD meminta Pemko Medan membenahi pengelolaan Rusunawa sebagai sumber PAD.
Dewan juga meminta pembenahan pelayanan perizinan bangunan gedung. Pembenahan mencakup prosedur, transparansi, koordinasi, dan kepastian waktu.
Tata kelola aset juga menjadi perhatian. DPRD menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi.
Pada sektor lingkungan hidup, DPRD menyoroti pemungutan retribusi persampahan.
Dewan meminta Pemko memvalidasi data wajib retribusi. Penagihan dan pengawasan juga harus diperkuat.
Selain itu, DPRD meminta penataan kewenangan pemungutan sampah di tingkat kecamatan.
Desak Audit Investigatif
DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD.
Dewan meminta hasil audit internal tersebut dilaporkan kepada DPRD Kota Medan.
DPRD juga meminta audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha terkait temuan dugaan kecurangan.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dan kerugian keuangan daerah.
DPRD meminta pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait temuan tersebut. Dewan juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemko diminta menata regulasi PAD. Penataan mencakup Perda, Perwal, SOP, juknis, dan juklak.
Minta ASN dan Wajib Pajak Ditindak
DPRD meminta Pemko berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh.
Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dewan juga meminta tindakan terhadap ASN yang menyalahgunakan kewenangan. ASN yang berkolusi dengan wajib pajak juga menjadi perhatian.
Zulkarnaen menegaskan persoalan PAD bukan semata-mata karena keterbatasan potensi pendapatan.
Menurutnya, Kota Medan memiliki potensi ekonomi besar. Tantangannya terletak pada pendataan, pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pengawasan.
DPRD meminta setiap penerimaan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dewan menilai optimalisasi PAD tidak boleh sekadar menaikkan target. Kebijakan juga tidak boleh menambah beban masyarakat dan dunia usaha.
Setiap penerimaan yang menjadi hak daerah harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan.(*)










