Medan I galasibot.co.id – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia meminta warga tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji tinggi.
Wong menyampaikan hal tersebut saat menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017. Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan untuk mencegah menjadi korban perdagangan orang.
Perda Harus Dipahami Masyarakat
Wong mengatakan DPRD memiliki kewajiban menyosialisasikan Perda kepada masyarakat. Sosialisasi diperlukan agar regulasi dapat dipahami dan melindungi warga.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi hukum dalam Perda.
“Perda itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Wong.
Ia menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2017 memiliki arti penting dalam perlindungan masyarakat. TPPO, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Menurut Wong, TPPO juga menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia.
Warga Diminta Waspada Tawaran Kerja
Wong mengingatkan warga agar tidak langsung percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Terutama tawaran yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa informasi jelas.
Ia meminta calon pekerja memeriksa legalitas perusahaan atau agen sebelum menerima tawaran.
Selain itu, warga perlu memastikan jenis pekerjaan dan negara tujuan. Dokumen keberangkatan juga harus diperiksa sebelum melakukan perjalanan.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri hanya karena dijanjikan gaji besar,” ujarnya.
Medan Perlu Tingkatkan Kewaspadaan
Wong menilai karakteristik Kota Medan membutuhkan kewaspadaan bersama terhadap TPPO. Mobilitas penduduk yang tinggi dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.
Menurutnya, Medan berpotensi menjadi lokasi perekrutan, transit, maupun bagian dari jaringan perdagangan orang.
Ia menjelaskan TPPO dapat menggunakan berbagai modus. Modus tersebut antara lain penipuan, pemalsuan dokumen, ancaman, kekerasan, dan penyalahgunaan posisi rentan.
Jeratan utang juga dapat digunakan untuk tujuan eksploitasi.
Legalitas Agen Harus Diverifikasi
Wong meminta masyarakat melakukan pemeriksaan sebelum menerima tawaran pekerjaan. Langkah tersebut mencakup pengecekan perusahaan, agen, pekerjaan, dan dokumen.
“Pastikan legalitas perusahaan atau agen, jenis pekerjaan, negara tujuan dan seluruh dokumen keberangkatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat memahami ketentuan hukum terkait pemberantasan TPPO. Perlindungan terhadap korban mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Wong berharap sosialisasi Perda dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, warga diharapkan mampu mengenali risiko sebelum menerima tawaran pekerjaan.










