Medan I galasibot.co.id
RDP Bangunan Tanpa PBG DPRD Medan digelar oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (24/02/2026). Rapat dengar pendapat ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak. Selain itu, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan turut hadir bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam RDP Bangunan Tanpa PBG DPRD Medan, DPRD menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai bangunan yang berdiri tanpa **Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Soroti Bangunan Tanpa Izin di Sejumlah Wilayah
Melalui RDP Bangunan Tanpa PBG DPRD Medan, Komisi 4 membahas sejumlah kasus bangunan yang diduga tidak memiliki PBG atau memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain:
-
Bangunan di Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia
-
Ruko di Jalan Pasar 1 Tengah, Kecamatan Medan Marelan
-
Bangunan di Jalan Tuasan Gang Beringin, Kecamatan Medan Tembung
Selain itu, terdapat pula bangunan yang proses administrasi PBG-nya masih berjalan, tetapi bangunan sudah berdiri terlebih dahulu.
Sebagai informasi, PBG merupakan izin yang diperlukan sebelum pembangunan gedung dilakukan. Sistem ini menggantikan **Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan
DPRD Dorong Penegakan Aturan dan Peningkatan PAD
Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai persoalan bangunan tanpa PBG tidak hanya berdampak pada ketertiban tata ruang, tetapi juga berpotensi merugikan **Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Karena itu, dalam RDP Bangunan Tanpa PBG DPRD Medan, DPRD mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen administrasi PBG.
Di sisi lain, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
RDP ini dihadiri berbagai instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta **Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengawasan DPRD untuk Tata Kelola Pembangunan
Melalui RDP Bangunan Tanpa PBG DPRD Medan, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mengawasi tata kelola pembangunan kota agar berjalan sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang tertib, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.











