Medan I galasibot.co.id
RDP Komisi 1 DPRD Medan digelar pada Senin (09/02/2026) untuk membahas pemberitaan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Medan Maimun.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Muslim serta Sekretaris Komisi 1 Syaiful Ramadhan. Rapat juga dihadiri anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Dalam RDP Komisi 1 DPRD Medan, pembahasan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja.
Penjelasan Inspektorat dan BKAD Kota Medan
Dalam forum RDP Komisi 1 DPRD Medan, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi menjelaskan hasil pemeriksaan terkait penggunaan KKPD tersebut.
Menurutnya, pada pemeriksaan pertama Camat Medan Maimun diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran KKPD yang tertunggak. Namun, berdasarkan laporan pemeriksaan kedua, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Akibatnya, sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada dana APBD Kota Medan yang digunakan. Hal ini karena KKPD merupakan fasilitas pembayaran dari pihak bank kepada pengguna anggaran.
Sebagai referensi, sistem pembayaran pemerintah menggunakan kartu kredit merupakan bagian dari digitalisasi transaksi keuangan pemerintah. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_kredit
DPRD Soroti Pengawasan ASN
Melalui RDP Komisi 1 DPRD Medan, Komisi 1 menilai masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan kewenangannya.
Oleh karena itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan mengimbau agar sanksi yang diberikan dapat dikaji kembali serta memastikan adanya efek jera bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain itu, DPRD juga menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan rekomendasi apabila diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Komitmen DPRD terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Melalui RDP Komisi 1 DPRD Medan, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mengawasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan daerah.









