Medan I galasibot.co.id
Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (09/02/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, pengusul menyampaikan penjelasan terkait Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai respons terhadap perkembangan regulasi nasional, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.
Penjelasan Pengusul Perubahan Perda
Penjelasan pengusul disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.
Ia menjelaskan bahwa Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan perlu dilakukan untuk memperbaiki dan menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan kondisi terkini.
Beberapa keluhan masyarakat yang menjadi perhatian antara lain:
-
Keterbatasan kamar rawat inap di rumah sakit
-
Lamanya penanganan atau tindakan medis
-
Pasien yang dipulangkan sebelum benar-benar pulih
-
Keterbatasan fasilitas bagi pasien program Universal Health Coverage (UHC)
Informasi mengenai program Universal Health Coverage dapat dibaca melalui referensi berikut:
https://id.wikipedia.org/wiki/Cakupan_kesehatan_semesta
Dorong Skema UHC Premium untuk Pelayanan Lebih Baik
Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu strategis dalam Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui skema UHC Premium.
Menurut Afif Abdillah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatur sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan diharapkan mampu menghadirkan jaminan kesehatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
DPRD Dorong Pembahasan Komprehensif
DPRD Kota Medan berharap Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan dapat dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Medan.
Dengan pembahasan yang matang, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.











