Pancur Batu I galasibot.co.id
Kasus penganiayaan yang sempat viral dan menjadi sorotan sejumlah media online di wilayah Pancur Batu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (26/3/2026).
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polsek Pancur Batu dengan pelapor sekaligus korban Heru Sahat Brema Siahaan dan terlapor Andhy Tarigan.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi S. Tarigan, SH, MH membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Rudi.
Dalam proses mediasi, baik korban maupun terlapor memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri permasalahan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang humanis, dengan mengedepankan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai. Ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.
Restorative Justice sendiri menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada dialog, kesepakatan bersama, serta menghindari konflik berkepanjangan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah damai ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara bijak di tengah masyarakat.(*)











