MEDAN | galasibot.co.d – Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara mendadak lumpuh. Selama lebih dari 24 jam, pemadaman listrik massal (blackout) menyelimuti aktivitas warga, mematikan mesin-mesin usaha, dan memicu gelombang protes keras. Di tengah kekecewaan publik yang memuncak, DPRD Kota Medan langsung mengambil sikap tegas terhadap PT PLN (Persero).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan kelalaian sistemik yang merugikan masyarakat secara material dan imaterial. Sebagai perpanjangan tangan rakyat, Komisi III memastikan akan segera memanggil manajemen PLN wilayah Medan ke gedung parlemen.
Menakar Kerugian Warga: Dari UMKM hingga Ancaman Kriminalitas
Dampak dari runtuhnya sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera ini dirasakan begitu nyata di level akar rumput. David Roni mengungkapkan, keluhan yang masuk ke meja legislatif tidak hanya soal rumah yang kepanasan, melainkan efek domino yang jauh lebih mengkhawatirkan.
| Sektor yang Terdampak | Bentuk Kerugian Riil di Lapangan |
| Ekonomi & UMKM | Warung, kafe, dan industri rumahan mandek; bahan makanan beku rusak akibat kulkas mati berjam-jam. |
| Fasilitas Domestik | Krisis air bersih karena pompa pemukiman mati, ditambah hilangnya sinyal komunikasi (blank spot). |
| Kesehatan Rentan | Lansia dan balita mengalami dehidrasi dan gangguan kenyamanan ekstrem akibat suhu udara panas. |
| Keamanan Lingkungan | Kegelapan total memicu terjadinya beberapa insiden kemalingan di pemukiman warga. |
“Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian. Saat masyarakat terlambat membayar, PLN begitu tegas memutus aliran listrik. Sekarang, saat masyarakat dirugikan berjam-jam, di mana tanggung jawab PLN?” kritik tajam David Roni Ganda Sinaga, Minggu (24/5/2026).
Payung Hukum Kompensasi: Belajar dari Kasus 2019
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan pihak PLN bahwa hak konsumen dilindungi secara saklek oleh hukum negara. PLN tidak bisa berlindung di balik status force majeure tanpa memberikan kompensasi yang adil.
Ada dua landasan hukum utama yang menjadi senjata DPRD Medan untuk menuntut ganti rugi:
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29): Menyatakan secara eksplisit bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
-
Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017: Mengatur indikator tingkat mutu pelayanan dan kewajiban PLN memberikan pengurangan tagihan jika realisasi tingkat mutu pelayanan berada di bawah yang dijanjikan.
David berkaca pada tragedi blackout nasional di Pulau Jawa pada 4 Agustus 2019 silam. Kala itu, PLN dipaksa mengucurkan dana kompensasi hingga Rp840 miliar untuk 21 juta pelanggan terdampak. Bentuknya berupa pemotongan tagihan bulanan hingga penambahan kuota token bagi pengguna prabayar.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Kami ingin skema serupa atau ganti rugi yang proporsional diterapkan untuk warga Medan yang terdampak blackout kali ini,” imbuhnya.
Agenda Pemanggilan dan Desakan Transparansi
Dalam waktu dekat, surat pemanggilan resmi akan dilayangkan kepada PT PLN (Persero) wilayah Medan. Komisi III DPRD Medan akan menguliti penyebab utama gangguan interkoneksi dan menuntut formula kompensasi yang konkret.
Selain urusan ganti rugi, legislator juga mendesak dua poin krusial yang harus segera dipenuhi PLN di lapangan:
-
Percepatan Pemulihan Total: Memastikan tidak ada lagi drama pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan setelah fase krusial terlewati.
-
Transparansi Informasi: PLN diminta tidak hanya melempar jargon teknis seperti “gangguan sistem interkoneksi” tanpa memberikan estimasi waktu pemulihan yang jelas kepada publik.
Masyarakat Medan membutuhkan kepastian, bukan sekadar permohonan maaf di media sosial. Dan lewat panggilan formal di hilir nanti, DPRD Medan berjanji akan mengawal hak-hak konsumen tersebut hingga tuntas.(*)











