Humbanghas I galasibot.co.id – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus memperluas serta memperkuat jaminan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput. Sebagai langkah nyata pasca-keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di seluruh wilayah, pemda menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa se-Kecamatan Pollung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba. Agenda ini turut dihadiri Kabag Hukum Syahrizal Simamora, Sekcam Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun, serta praktisi hukum profesional Maruli Purba, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar H. Purba, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., guna mengaktifkan secara optimal fungsi Pos Bankum pasca-dibentuk. Melalui wadah ini, masyarakat di tingkat desa kini dapat dengan mudah mengakses informasi, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Diapresiasi Pemerintah Pusat
Keseriusan jajaran Pemkab Humbahas dalam mendekatkan layanan hukum hingga ke pelosok desa ini berbuah prestasi di tingkat nasional. Belum lama ini, pada Rabu (10/6/2026) di Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan atas capaian luar biasa Pemkab Humbahas yang dinilai sukses dan konsisten membentuk kelembagaan Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya tanpa terkecuali.
Dorong Paradigma Restorative Justice
Dalam sesi pemaparan materi, advokat profesional Maruli Purba, S.H., M.H., mengupas tuntas peran krusial yang diemban oleh para paralegal desa saat menghadapi perselisihan hukum di tengah masyarakat. Maruli menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa perubahan besar dalam dinamika hukum pidana nasional.
“KUHP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental. Saat ini, penegakan hukum pidana lebih mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadilan melalui jalur mediasi, bukan lagi sekadar pemidanaan atau memenjarakan orang,” jelas Maruli.
Melalui forum diskusi interaktif ini, para pengurus Pos Bankum Desa diharapkan mampu mempertajam kapasitas dan sensitivitas mereka dalam mengendus serta menengahi konflik perdata maupun pidana ringan di desa. Pemkab Humbahas berharap penguatan kapasitas hukum yang berkelanjutan ini mampu mewujudkan kepastian hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)











