MEDAN | galasibot.co.id – Wins Square Medan menjadi perhatian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan. Pembangunan sejumlah ruko di Jalan Ibrahim Umar/Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, disebut tetap berjalan meski pengembang telah menerima Surat Peringatan Penghentian Pembangunan (SP3).
Perkim Cikataru Kota Medan kemudian mengambil langkah lanjutan dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Perkim Cikataru Temukan Pembangunan Tetap Berjalan
Katim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, mengatakan pihaknya telah memantau pembangunan ruko tersebut. Tim juga mengevaluasi kondisi pembangunan setelah SP3 diberikan.
“Kita sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang tetap tidak menghiraukan SP3 dari Perkim Cikataru Medan. Jadi Monev itu telah kita sampaikan kepada Satpol PP Kota Medan,” ujar Hafiz usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Namun, Perkim Cikataru belum menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan Monev. Dinas tersebut juga belum memaparkan secara detail kondisi terkini bangunan dan proses perizinannya.
Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan sejumlah ruko di lokasi tersebut disebut belum mengurus PBG.
Hasil Monev Diserahkan kepada Satpol PP
Perkim Cikataru selanjutnya menyerahkan hasil Monev kepada Satpol PP Kota Medan. Langkah itu membuka ruang bagi penertiban apabila pemeriksaan lapangan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aktivitas pembangunan Wins Square disebut masih berlangsung. Kondisi tersebut membuat persoalan pembangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar kembali menjadi perhatian pemerintah daerah.
Perkim Cikataru menilai Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut. Karena itu, hasil Monev menjadi dasar bagi pemeriksaan dan langkah penertiban selanjutnya.
Satpol PP Siapkan Pengecekan Lapangan
Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Akbar, belum memberikan penjelasan rinci mengenai tindak lanjut laporan Perkim Cikataru.
“Nanti kita cek ke lapangan,” kata Akbar singkat.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Medan belum menjelaskan kapan pengecekan lapangan akan berlangsung. Aparat penegak perda tersebut juga belum memaparkan langkah yang akan diambil terhadap pembangunan ruko Wins Square.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah
Persoalan Wins Square Medan kini berada pada tahap tindak lanjut setelah Perkim Cikataru menyerahkan hasil Monev kepada Satpol PP. Pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan kondisi pembangunan dan aspek perizinannya.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai status SP3 serta kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung. Masyarakat juga menunggu kepastian agar pembangunan di kawasan permukiman berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, pihak pengembang Wins Square belum memberikan keterangan dalam bahan informasi yang diterima terkait alasan pembangunan tetap berlangsung setelah SP3.
Lebih lanjut, hasil pengecekan Satpol PP nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status pembangunan tersebut. Wins Square Medan pun kini menunggu tindak lanjut pemerintah setelah laporan pengawasan disampaikan.(*)










