JAKARTA | galasibot.co.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah ketat ini diambil setelah Kemenhut menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di tiga provinsi.
Keenam perusahaan tersebut beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan menerima sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dijatuhi sanksi pembekuan izin berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Enam entitas yang dijatuhi sanksi yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Rincian Luas Areal Kebakaran
Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, PT WEL mencatat areal kebakaran terluas mencapai 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan sanksi ini merupakan penegakan kewajiban pencegahan karhutla.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta.
Peluang Penindakan Pidana
Dwi menjelaskan sanksi administratif bertujuan memaksa perusahaan segera melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Kendati demikian, Kemenhut tidak menutup peluang penanganan secara pidana jika dalam pengawasan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana.
Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif bagi enam perusahaan PBPH terkait kasus karhutla seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan. Penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan bukti indikasi kejahatan lingkungan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










