• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan PBPH Terkait Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Redaksi Galasibot.co.id
28 Agustus 2026
/ Nasional, News
0 0
0
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan PBPH Terkait Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Pemprov Sumut Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Pemprov Sumut Siapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah Tembus Kebuntuan Pembangunan Desa

Pemprov Sumut Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Terwujudnya Desa Mandiri

JAKARTA | galasibot.co.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah ketat ini diambil setelah Kemenhut menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di tiga provinsi.
Keenam perusahaan tersebut beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan menerima sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dijatuhi sanksi pembekuan izin berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Enam entitas yang dijatuhi sanksi yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Rincian Luas Areal Kebakaran
Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, PT WEL mencatat areal kebakaran terluas mencapai 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan sanksi ini merupakan penegakan kewajiban pencegahan karhutla.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta.
Peluang Penindakan Pidana
Dwi menjelaskan sanksi administratif bertujuan memaksa perusahaan segera melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Kendati demikian, Kemenhut tidak menutup peluang penanganan secara pidana jika dalam pengawasan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana.
Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif bagi enam perusahaan PBPH terkait kasus karhutla seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan. Penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan bukti indikasi kejahatan lingkungan.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Dwi Januanto Nugroho#karhutla Kalimantan#Kebakaran Hutan Kalimantan#Kementerian Kehutanan#Pembekuan Izin PT MPK#Sanksi Perusahaan PBPH
SendShareTweet
Kembali

Pemprov Sumut Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Lanjut

Pemkab Karo Ikuti Zoom Bersama DEN Bahas Metode Matematika GASING

Baca Juga

Pemprov Sumut Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
News

Pemprov Sumut Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

28 Agustus 2026
Pemprov Sumut Siapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah Tembus Kebuntuan Pembangunan Desa
News

Pemprov Sumut Siapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah Tembus Kebuntuan Pembangunan Desa

28 Agustus 2026
Pemprov Sumut Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Terwujudnya Desa Mandiri
News

Pemprov Sumut Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Terwujudnya Desa Mandiri

28 Agustus 2026
TNI AD dan US Army Tuntaskan 15 Hari Latihan Ksatria Warrior 2026 di Baturaja
Hankam

TNI AD dan US Army Tuntaskan 15 Hari Latihan Ksatria Warrior 2026 di Baturaja

28 Agustus 2026
Bupati Humbahas Presentasikan Matematika Gasing
Humbanghasundutan

Bupati Humbahas Presentasikan Matematika Gasing

28 Agustus 2026
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Infrastruktur
Humbanghasundutan

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Infrastruktur

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In