Jakarta | galasibot.co.id — Grup Diskusi Think Talk menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi daring, Minggu, 6 September 2026. Diskusi yang dipantik oleh Kristina Elya Purba dan dimoderatori Friska Liska Sihombing ini menyimpulkan bahwa percepatan pengesahan undang-undang tidak boleh mengabaikan substansi materinya.
Peserta diskusi menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dituntaskan dengan memenjarakan pelaku kejahatan. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melacak, merampas, mengelola, serta memulihkan aset hasil kejahatan secara optimal.
Pentingnya Standar Pembuktian dan Pengawasan
Kendati pemulihan aset sangat krusial, kewenangan perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) juga menyimpan risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, pembahasan RUU wajib memperhatikan standar pembuktian yang ketat dan transparan.
Selain itu, regulasi tersebut harus memberikan jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik serta melindungi hak-hak dasar warga negara. Peserta mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam euforia desakan pengesahan semata.
“Yang penting bukan hanya kapan RUU disahkan, melainkan seperti apa undang-undang yang dihasilkan dan bagaimana kewenangan tersebut kelak dijalankan,” ujar salah satu narasumber dalam diskusi.
Pengawasan Berkelanjutan Pasca Pengesahan
Tantangan besar justru akan hadir setelah undang-undang resmi berlaku. Negara wajib memastikan ketersediaan mekanisme yang transparan untuk pengelolaan, pelelangan, hingga pemanfaatan aset hasil kejahatan.
Masyarakat juga didorong untuk terus mengawal proses pembentukan regulasi agar tetap partisipatif. Pengawasan ketat diperlukan supaya kewenangan besar negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi celah kesewenang-wenangan.(*)










