Medan | galasibot.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunjukkan sikap optimistis tinggi terhadap penyerapan anggaran tahun berjalan. Di tengah tantangan fiskal daerah dan kebutuhan percepatan pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut mengklaim realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 berada di jalur yang tepat (on track) untuk mencapai target akhir tahun.
Namun, di balik angka-angka makro yang dipaparkan dalam temu pers resmi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (24/9/2026), terdapat dinamika struktural yang patut dicermati secara mendalam—mulai dari disparitas antara realisasi pendapatan dan belanja, suntikan dana taktis pusat, hingga strategi pengoptimalan aset mangkruk (idle asset) yang selama ini menjadi pekerjaan rumah klasik birokrasi daerah.
Bedah Data: Realisasi Pendapatan Melaju, Belanja Masih Tertinggal
Berdasarkan data resmi BKAD Sumut per 22 September 2026, struktur keuangan daerah memperlihatkan pola yang lazim terjadi pada triwulan ketiga: sisi pendapatan bergerak lebih cepat dibandingkan penyerapan belanja.
-
Pendapatan Daerah: Telah terealisasi sebesar 69,80% atau setara dengan Rp8,9 triliun dari total pagu anggaran Rp12,8 triliun.
-
Belanja Daerah: Baru terserap sebesar 51,82% atau senilai Rp6,64 triliun dari total anggaran Rp12,8 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri menyumbang realisasi sebesar 59,15% (Rp4,1 triliun dari target Rp6,9 triliun). Komponen terbesar PAD masih didominasi oleh sektor pajak daerah senilai Rp3,5 triliun, diikuti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp325 miliar, retribusi daerah Rp165 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp101 miliar.
Plh Sekretaris BKAD Sumut, Frans Novendy Saragih, dalam keterangannya menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis saat ini tengah memacu pengerjaan proyek fisik di berbagai kabupaten/kota. “Saat ini, OPD kita juga sedang melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota, kita optimis selesai segera,” ujar Frans di Lobby Dekranasda.
Menakar Efektivitas Alokasi TKD Tambahan Senilai Rp1,1 Triliun
Faktor krusial lain yang menjadi sorotan dalam penataan fiskal Sumut tahun ini adalah masuknya Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp1,1 triliun. Dana injeksi pusat ini secara spesifik diprioritaskan untuk pemulihan dan rekonstruksi wilayah pascabencana serta penguatan sektor-sektor esensial.
Berdasarkan penelusuran alokasi anggaran, dana tambahan tersebut didistribusikan ke dalam pos-pos strategis berikut:
-
Infrastruktur: Rp274 miliar
-
Sumber Daya Air: Rp246 miliar
-
Pendidikan: Rp190 miliar
-
Kesehatan: Rp91 miliar
-
Pertanian: Rp35 miliar
-
Urusan Lainnya: Rp26 miliar
Kehadiran dana tambahan ini menjadi instrumen penyelamat (buffer) bagi likuiditas daerah, terutama dalam menutup celah defisit pembiayaan pembangunan fisik yang mendesak di daerah-daerah rawan bencana. Kendati demikian, tantangan terbesar bagi OPD pelaksana adalah memastikan seluruh serapan anggaran ini terserap 100% tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan kualitas pekerjaan fisik menjelang akhir tahun anggaran.
Terobosan Optimalisasi Aset Idle: Solusi Keluar dari Ketergantungan Fiskal
Di luar aspek anggaran rutin dan transfer pusat, langkah progresif yang tengah digodok oleh BKAD Sumut adalah memonetisasi aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai atau berstatus idle.
Selama bertahun-tahun, aset tak bergerak milik Pemprov Sumut di berbagai titik strategis kerap menjadi beban pemeliharaan tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Kini, BKAD mulai membuka skema kerja sama pemanfaatan yang melibatkan pihak swasta dan masyarakat secara luas.
“Saat ini BKAD sedang melaksanakan kegiatan program bagaimana memanfaatkan aset yang kondisi idle untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun perusahaan untuk dikerjasamakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar jadi sumber PAD,” ungkap Frans.
Langkah investigatif dan strategis ini dinilai mendesak. Jika skema kerja sama bisnis (business-to-government) ini transparan dan akuntabel, Sumut tidak lagi harus sepenuhnya bergantung pada dana perimbangan pusat atau retribusi konvensional, melainkan memiliki kemandirian fiskal yang bersumber dari optimalisasi aset produktif.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










