Medan I galasibot.co.id — Lembaga Sosial Monitoring Independent (SMI) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin, 28 September 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelapan aset perlengkapan di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.
Tim pelapor menyerahkan berkas resmi bernomor 035/SMI/IX/2026 yang diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu. Langkah ini ditempuh SMI setelah mencermati mandeknya penanganan perkara serupa di tingkat kepolisian.
Anomali Fisik Tanpa Register dan Kelalaian Pengurus Barang
Berdasarkan investigasi dokumen laporan, SMI mengungkap adanya ketidakjelasan keberadaan barang-barang inventaris di rumah dinas unsur pimpinan legislatif tersebut. Hasil pengecekan fisik menemukan sejumlah barang di rumah dinas ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II tidak dilengkapi nomor register barang serta kartu inventaris ruangan.
Akibat kelalaian administratif itu, pengurus barang pada Sekretariat DPRD kehilangan jejak perpindahan aset selama masa pergantian pimpinan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pelanggaran Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah
SMI menilai raibnya inventaris negara tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut secara ketat mewajibkan setiap instansi mencatat, mengamankan, dan melaporkan aset negara secara transparan.
Ketua Umum SMI, A. Siska Lubis, mendesak aparat penegak hukum di Kejatisu agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Mereka berharap Kejatisu menindaklanjuti laporan ini secara profesional guna mengusut tuntas raibnya aset negara bernilai ratusan juta rupiah.
Jejak Laporan di Kepolisian yang Dinilai Lamban
Sebelum melaporkan kasus ini ke Kejatisu, SMI telah lebih dulu menyurati Kapolda Sumatera Utara pada Juli 2026. Surat tersebut mendesak atensi khusus atas penanganan perkara di wilayah hukum Polres Pematang Siantar yang dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan pada 2025.
Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Audit BPK menemukan sejumlah aset tetap berupa peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya serta dalam kondisi rusak berat di rumah dinas pimpinan DPRD.
Desakan Pemeriksaan Pimpinan DPRD Pematang Siantar
Meski gelar perkara atau ekspos telah berlangsung di Polda Sumut pada 23 Juni 2026, SMI menyayangkan belum adanya penetapan status hukum yang jelas terhadap pihak-pihak bertanggung jawab. Sejumlah saksi memang telah diperiksa penyidik, namun penegakan hukum dinilai jalan di tempat.
Dalam dokumen investigasinya, SMI turut mencatatkan sejumlah nama pimpinan yang menjabat pada periode berkenaan. Mereka adalah Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga (Fraksi PDIP), Wakil Ketua I Mangatas Silalahi (Fraksi Golkar), serta Wakil Ketua II Ronal Darwin Tampubolon (Fraksi Hanura).
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada pihak-pihak pimpinan DPRD Pematang Siantar yang namanya disorot dalam laporan tersebut guna memenuhi prinsip perimbangan pemberitaan (cover both sides).










