• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Binjai

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Redaksi Galasibot.co.id
28 September 2026
/ Binjai, Hukum, News
0 0
0
Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Suasana persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto galasibot.co.id/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

Pangdivif 2 Kostrad Buka Open Tournament Karate Piala Panglima TNI di Malang

Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan 2027

MEDAN I galasibot.co.id — Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi pembacaan dakwaan kasus rasuah yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Binjai, Joko Waskitono, didakwa terlibat secara langsung dalam praktik pembuatan dan penawaran kontrak proyek fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai mengungkap adanya perputaran dana haram bernilai fantastis. Sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2025, aliran dana ilegal mencapai sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta yang mengalir ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Jaringan Terdakwa dan Modus Operandi Kontrak Tanpa Anggaran

Joko Waskitono didakwa bersama sejumlah nama penting lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Ketapangtan Kota Binjai Ralasen Ginting, ASN bernama Ruman Dawaty, serta Agung Ramadhan yang berperan sebagai perantara atau makelar proyek. Berdasarkan dakwaan JPU Rian Widya Putra, sindikat ini memulai aksinya dengan menyusun dokumen kontrak proyek yang sama sekali tidak memiliki pagu anggaran resmi.
Dokumen tersebut kemudian disodorkan dan ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan kontraktor dengan iming-iming kepastian mendapatkan proyek pemerintah. Para kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang muka atau dana tanda jadi sebagai syarat awal.

Proyek Fiktif Tanpa Landasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Hasil penyidikan mendalam menunjukkan bahwa paket pekerjaan yang dijajakan kepada para pengusaha swasta tersebut fiktif belaka. Proyek-proyek seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor ternyata tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dokumen perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Kota Binjai.
Kontrak-kontrak tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai program pemerintah yang sah. Dokumen fiktif tersebut sengaja direkayasa para terdakwa semata-mata untuk meyakinkan calon rekanan agar bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Aliran Dana Rp2,8 Miliar dan Jeratan Pasal Tindak Pidana Korupsi

JPU membeberkan bahwa aliran dana suap sekitar Rp2,8 miliar tersebut diterima oleh para ASN selama periode 2024 hingga 2025 sebagai pelicin pengurusan proyek siluman tersebut. Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Ruman Dawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Agung Ramadhan selaku perantara dijerat dengan pasal perbantuan melalui ketentuan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 undang-undang yang sama. Usai pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir, sebagian besar penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, kecuali terdakwa Ruman Dawaty.

Status DPO dan Tersangka yang Meninggal Dunia

Pengusutan perkara korupsi ini awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka di tingkat penyidikan Kejari Binjai. Namun, proses hukum menghadapi kendala karena salah satu tersangka bernama Dody Alfayed melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, seorang tersangka lainnya yakni Suko Hartono gugur dari proses hukum akibat meninggal dunia pada 12 Juni 2026 berdasarkan surat keterangan dari RS Eshmun Medan Marelan. Hingga kini, persidangan masih terus berproses untuk menguji kebenaran materiil, di mana seluruh terdakwa tetap memegang hak jawab dan asas praduga tak bersalah.(*)
Via: Editor Wilfrid Sinaga
Tags: #Kasus Korupsi Binjai#Kejaksaan Negeri Binjai#Korupsi APBD#Proyek Fiktif KetapangtanPengadilan Tipikor Medan
SendShareTweet
Kembali

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

Baca Juga

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan
Hukum

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

28 September 2026
Pangdivif 2 Kostrad Buka Open Tournament Karate Piala Panglima TNI di Malang
Nasional

Pangdivif 2 Kostrad Buka Open Tournament Karate Piala Panglima TNI di Malang

28 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan 2027
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan 2027

28 September 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU
Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU

28 September 2026
Asian Games 2026: Diperkuat 35 Cabor dan Skema Mandiri, Merah Putih Usung Misi Jaga Tradisi Emas di Jepang
Internasional

Asian Games 2026: Diperkuat 35 Cabor dan Skema Mandiri, Merah Putih Usung Misi Jaga Tradisi Emas di Jepang

27 September 2026
Rahmat Erwin Abdullah Sabet Emas Asian Games 2026: Mengukuhkan Tradisi Emas Angkat Besi Indonesia di Panggung Dunia
Internasional

Rahmat Erwin Abdullah Sabet Emas Asian Games 2026: Mengukuhkan Tradisi Emas Angkat Besi Indonesia di Panggung Dunia

27 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In