MEDAN I galasibot.co.id — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, mengajak seluruh pemerintah daerah di Sumut meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K). Langkah strategis ini bertujuan menggerakkan perekonomian daerah sekaligus memperkuat dunia usaha lokal.
Imbauan tersebut disampaikan Timur saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).
Teks Foto (Caption): Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi PDN di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026). (Dok. Humas Pemprov Sumut)
Strategi Pengadaan dan Evaluasi Target
Dalam forum tersebut, Timur memaparkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2025. Capaian Provinsi Sumut untuk penggunaan PDN telah mencapai 95,62% dan e-purchasing sebesar 55,39%.
Kendati demikian, partisipasi UMK-K baru mencapai 36,41%. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 40%.
“Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah,” ujar Timur.
Ia meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Pemerintah daerah juga didorong mengembangkan forum clearing house sebagai instrumen mitigasi risiko hukum.
Dukungan LKPP dan Penguatan Pengawasan
Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Firmansyah, menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan bertujuan menciptakan efisiensi anggaran. Berdasarkan data LKPP, sebanyak 18 dari 34 instansi di Sumut telah mencapai target penggunaan PDN sebesar 95%.
Selain itu, partisipasi UMK-K di seluruh wilayah Sumut secara akumulatif telah menyentuh target 40%. Sebanyak 23 daerah juga sukses melampaui target e-purchasing sebesar 30%.
“Untuk clearing house, baru tiga pemerintah daerah yang memiliki, yakni Pemprov Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan,” kata Firmansyah.
Forum clearing house berfungsi sebagai wadah ad hoc untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan serta memberikan saran strategis bagi para pejabat pembuat komitmen di daerah.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










