MEDAN | galasibot.co.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat kerja untuk menyusun jadwal kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan pada Selasa (29/09/2026).
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. Agenda utama pertemuan tersebut adalah mematangkan agenda kerja pansus sepanjang bulan Oktober 2026.
Dihadiri Anggota Pansus dan Bagian Hukum Setda Medan
Pembahasan agenda strategis ini melibatkan partisipasi aktif seluruh anggota Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain jajaran legislatif, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan.
Kehadiran unsur pemerintah kota tersebut bertujuan untuk menyelaraskan waktu dan tahapan pembahasan regulasi. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diperlukan agar seluruh rangkaian agenda pembahasan dapat berjalan tepat waktu.
Fokus Penyusunan Jadwal Bulan Oktober 2026
Pansus merumuskan tahapan kegiatan secara terperinci guna memastikan efektivitas pembahasan materi perubahan perda. Regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah ini memegang peranan penting bagi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Melalui rapat ini, pansus menetapkan agenda lanjutan yang mencakup pembahasan pasal demi pasal bersama instansi terkait. Seluruh rangkaian jadwal tersebut ditargetkan rampung sesuai dengan ketentuan masa sidang yang berlaku di DPRD Kota Medan.(*)










