MEDAN | galasibot.co.id — DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pertemuan penting ini berlangsung di gedung DPRD Kota Medan pada Selasa (22/09/2026).
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Fokus pada Akurasi DTSEN dan Pemberdayaan UMKM
Seluruh masukan dari fraksi-fraksi dewan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi ranperda. Fokus utama perubahan regulasi ini mencakup akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM.
Selain itu, penyempurnaan perda ini juga menekankan pentingnya integrasi lintas sektor perangkat daerah serta peningkatan peran serta dunia usaha. Langkah strategis tersebut dinilai krusial untuk memastikan penanganan masalah sosial berjalan efektif.
Penyempurnaan Regulasi Sesuai Perkembangan Zaman
Dalam jawaban pengusul yang disampaikan oleh Afif Abdillah, S.E., dijelaskan bahwa perubahan regulasi ini didorong oleh dinamika sosial ekonomi masyarakat. Perkembangan regulasi nasional serta transformasi tata kelola pemerintahan menuntut pembaruan sistem pendataan.
“Perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan mengharuskan penyempurnaan substansi Perda tersebut agar tetap relevan,” ujar Afif Abdillah.
Afif berharap proses pembahasan pada tahap selanjutnya dapat berjalan sinergis. Perubahan regulasi ini ditargetkan mampu menjadi solusi nyata dalam menekan angka kemiskinan di Kota Medan.
Rapat Paripurna ini akhirnya ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan secara resmi menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










