DELI SERDANG I galasibot.co.id — Di balik kilap cat anyar berwarna biru-putih yang menyelimuti dinding pagar UPT SPF SD Negeri 107406 Jatikesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tersimpan potensi bahaya yang mengintai ratusan anak sekolah. Bangunan fisik yang sejatinya difungsikan sebagai benteng perlindungan dan pembatas area belajar tersebut justru disinyalir menyimpan cacat struktur fatal akibat pengerjaan yang tidak mematuhi standar operasional prosedur teknis konstruksi.
Pantauan langsung di lokasi pada awal Oktober 2026 mengungkapkan indikasi kegagalan struktur yang diduga sengaja disamarkan jelang proses serah terima pekerjaan (handover).
Ancaman Nyata: Honeycombing hingga Kolom Miring
Hasil penelusuran teknis di area UPT SPF SDN 107406 Jatikesuma menunjukkan adanya anomali serius pada elemen penopang utama bangunan. Penyimpangan tersebut tidak hanya mengancam daya tahan fisik pagar, tetapi juga berpotensi memicu keruntuhan parsial maupun total.
Beberapa temuan mendasar di lapangan meliputi:
- Kolom Miring (Eccentricity Fault): Sumbu kolom beton bagian bawah ditemukan tidak sejajar (misaligned) dengan pembesian kolom praktis di atasnya. Tekukan besi yang melenceng ini mengakibatkan penyaluran beban vertikal dari struktur atas tidak terdistribusi secara konsisten ke dasar pondasi, yang secara hukum teknik sipil mengurangi kapasitas dukung beban secara signifikan.
- Beton Keropos (Honeycombing): Pada struktur sloof atas, terlihat jelas rongga-rongga udara menyerupai sarang lebah. Kondisi ini dipicu oleh campuran agregat kasar yang tidak terikat sempurna oleh pasta semen saat penuangan atau akibat kurangnya pemadatan (vibrating).
- Risiko Kawat Duri dan Tiang Ringan: Bagian atas pagar dipasangi kawat duri yang ditopang tiang baja ringan lentur. Tancapan tiang yang dangkal pada media beton keropos berpotensi roboh atau terlepas saat dihantam angin kencang mau pun benturan fisik, menyajikan risiko cedera langsung bagi murid-murid sekolah dasar.
Modus Kamuflase dan Dugaan Pelanggaran SOP
Berdasarkan kaidah teknis konstruksi bangunan gedung dan perumahan, cacat beton keropos berat idealnya diperbaiki melalui metode grouting (penyuntikan cairan semen khusus bertekanan) atau pembongkaran ulang pada bagian yang gagal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya upaya penutupan instan.
Kerusakan struktur tersebut diduga hanya ditutupi dengan lapisan plesteran halus dan acian, lalu langsung dilapis dengan cat tanpa sapuan cat dasar (primer coat). Pola perbaikan tambal-sulam secara terburu-buru ini disinyalir sebagai modus untuk mengelabuhi tim pengawas teknis serta dinas terkait agar proyek tampak selesai secara visual (cosmetic repair).
Selain masalah fisik, asas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pembersihan area (site cleaning) tampak diabaikan. Tumpukan tanah galian dan material batu sisa pondasi masih berserakan di sekitar lingkungan interaksi aktif para siswa.
Skema Pengadaan: Satu Rekanan Menggarap Dua Paket APBD
Penelusuran dokumen anggaran mengindikasikan bahwa dua paket pekerjaan fisik di SDN 107406 Jatikesuma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pendidikan. Kedua paket tersebut dikerjakan oleh satu entitas pelaksana yang sama, yakni CV PPB, melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL):
| Nama Paket Pekerjaan | Nomor & Tanggal Kontrak | Nilai Kontrak | Masa Pelaksanaan |
| Pembangunan Pagar | 129.PL/SPK.DPDS/2026 (7 Juli 2026) | Rp143.550.000 | 90 Hari Kalender |
| Pembangunan Toilet | 097.PL/SPK.DPDS/2026 (23 Juni 2026) | Rp101.676.000 | 90 Hari Kalender |
Penguasaan dua paket pekerjaan di lokasi yang sama oleh satu rekanan dalam kurun waktu berdekatan memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta kelayakan verifikasi rekam jejak penyedia jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Konfirmasi Pihak Terkait dan Desakan Audit Hukum
Perbaikan mendadak yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir turut dibenarkan oleh warga sekitar. AB, seorang warga lokal yang melintas di sekitar sekolah, menyatakan kecemasannya terkait spesifikasi fisik bangunan.
“Saya lihat ada tukang yang memperbaiki beberapa titik beton, tapi saya kurang paham teknisnya. Yang jelas, pagar terlihat terlalu rendah, lalu ditambah kawat duri di atasnya pakai tiang baja ringan yang tancapannya sangat dangkal. Ini tentu berisiko bagi anak-anak SD,” tutur AB.
Saat dimintai konfirmasi teknis di lokasi, Ibnu selaku pengawas lapangan tidak memberikan rincian evaluasi struktur. Ia menyatakan bahwa pihak dinas telah turun ke lokasi.
“Iya, memang sudah ditinjau langsung tadi siang oleh pihak Dinas Pendidikan. Sudah dipertemukan juga dengan pemborongnya, jadi kekurangan yang perlu di-finishing sudah dikumpulkan,” ungkap Ibnu.
Di sisi lain, Candra yang bekerja sebagai tukang di lokasi memilih tidak memberikan tanggapan teknis. “Saya di sini hanya pekerja. Kalau mengenai teknis dan klarifikasi lengkapnya, bisa langsung ke Pak Ibnu,” singkatnya.
Redaksi telah berupaya mengajukan konfirmasi dan ruang hak jawab (right to reply) kepada manajemen CV PPB serta Kadis Pendidikan Deliserdang.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan & PPK Dinas Pendidikan Deli Serdang ketika hendak mempertanyakan terkait dugaan kegagalan syruktur, “Apakah pengawas dinas telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) atau instruksi pembongkaran atas temuan beton keropos (honeycombing) dan kolom miring di SDN 107406 Jatikesuma?” dan Apa dasar pertimbangan teknis menunjuk CV PPB untuk menggarap dua paket pekerjaan sekaligus di satu lokasi sekolah melalui Penunjukan Langsung?, serta Apakah Dinas Pendidikan akan menahan pencairan dana 100% sebelum dilakukan pengujian laboratorium mutlak (core drill test) atas kekuatan struktur beton pagar tersebut?. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan.
Demikian juga ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi Kepada Manajemen CV PPB (Kontraktor Pelaksana) terkait mengapa perbaikan cacat beton dilakukan dengan metode penutupan acian/cat dasar alih-alih metode grouting berstandar teknik, dan apakah pelaksanaan pembesian kolom dan pengecoran sloof telah sesuai dengan Gambar Rencana Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan.
Melihat potensi ancaman keselamatan jiwa anak sekolah dan dugaan penyimpangan penggunaan uang negara, elemen masyarakat mendesak Pj Bupati Deli Serdang, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk segera menirunkan tim ahli independen. Pembayaran termin akhir proyek ini didesak untuk ditunda hingga audit teknis dan pengujian mutu beton dinyatakan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung.(*)










