MEDAN I galasibot.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Pembahasan ini bertujuan memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus mengantisipasi peredaran narkoba jenis baru melalui rokok elektrik atau vape.
Fokus Utama Penguatan Regulasi Narkotika
Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.
Surya mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan vape. Kebijakan itu merespons kekhawatiran maraknya modus operandi peredaran narkoba jenis baru.
Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menambahkan, revisi perda ini mendesak untuk merespons perkembangan modus operandi pelaku kejahatan. Dewan akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan terkait legalitas peredaran vape di pasaran.
Pembahasan Tiga Ranperda Strategis Lainnya
Selain isu narkotika, rapat paripurna tersebut juga membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya. Rancangan tersebut mencakup bidang pertanian organik, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemajuan kebudayaan.
Terkait Ranperda Pertanian Organik, Pemprov Sumut memberikan sejumlah masukan konstruktif. Pemerintah daerah mendorong penyusunan pertimbangan pembentukan regulasi secara sistematis berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Perlindungan Pekerja dan Pemajuan Kebudayaan
Pemprov Sumut juga mengapresiasi kesepakatan bersama terkait Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Regulasi ini dirancang untuk melindungi para pekerja formal, pekerja bukan penerima upah, hingga pekerja rentan dari risiko kerja.
Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan memuat substansi strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan daerah. Regulasi ini mencakup pelindungan tradisi lisan, adat istiadat, seni, hingga pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) sebagai mitra pemerintah.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










