• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Soal Keanggotaan FKUB, PGI-S Sebut Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok Arogansi Dan Otoriter

admin
31 Desember 2022
/ Hukum
0 0
0
Soal Keanggotaan FKUB, PGI-S Sebut Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok Arogansi Dan Otoriter
Share on FacebookShare on Twitter

Depok I galasibot.co.id

Persekutuan Gereja- gereja Indonesia Setempat ( PGI-S) Kota Depok Gelar konferensi pers terkait penolakan Kepala Badan Kesbangpol Abdul Rahman atas utusan dari unsur Protestan pihak PGIS dimana PGIS mengutus Sekretaris Umumnya Mangaranap Sinaga menjadi keanggotaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) periode 2022-2027, berlokasi di kantor PGIS, Jl. Rambutan Raya No. 7, Depok Jaya, Kota Depok, Jumat (30/12/22).

Baca Juga

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pdt. Romy S. Palit menerangkan komunikasinya dengan Kepala Kesbangpol Abdul Rahman bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil pertemuan dengan aras-aras Gereja berikut tanda tangan kesepakatan dengan mengusulkan 2 nama yakni Mangaranap Sinaga Sekretaris umum PGIS dan Jhony Kincem, namun nama yang muncul, utusan dari PGIS Mangaranap Sinaga dihilangkan. Bahkan Abdul Rahman menjawab melalui pesan whatsapp,” Jika tidak ada usulan dari PGIS selain pak Mangaranap…saya bisa ganti dari Aras lain pak.,” pesannya.

Dalam hal ini Ketum PGI-S, Pdt. Romy S. Palit menilai bahwa Kepala Kesbangpol arogansi dan otoriter bahkan membuat kegaduhan karena suara PGIS diabaikan. Dijelaskannya bahwa usulan-usulan itu berdasarkan rapat bersama dengan nama Mangaranap Sinaga sudah dipatenkan karena sudah berpengalaman.

PGIS menyebut Kepala Kesbangpol arogansi dan otoriter Ketidakpahaman Kepala Kesbangpol atas PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 khususnya pasal 11 yang menyatakan bahwa pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat, tugas Pemerintah hanya memfasilitasi.
1. Tugas Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PBM 9/8 Tahun 2006 :
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c.menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.

2. Pembentukan FKUB diatur dalam Pasal 8 : 2 PBM 9/8 Tahun 2006, menyatakan bahwa : Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

3. Tugas Dewan Penasehat diatur dalam Pasal 11 PBM No. 9/8 Tahun 2006, menyatakan : Dewan Penasehat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama;
b. dan memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Di Kesempatan yang sama mantan Ketua FKUB Kota Depok, Habib Muksin Alathas melalui selulernya angkat bicara terkait penempatan keanggotaan FKUB, dikatakannya,” Sebetulnya Pakem yang sudah ada seluruh Indonesia begitu, kepengurusan FKUB yang menentukan adalah masyarakat , tokoh- tokoh agama masyarakat, jadi dari majelis agama yang memberikan utusan untuk menjadi anggota FKUB kemudian memilih secara independen untuk menjadi ketua, sekretaris FKUB dan lain sebagainya lalu kemudian diajukan ke Pemerintah daerah untuk disahkan, sayang sekali saya dengar di Depok tiba-tiba yang menentukan adalah Pemerintah langsung apalagi Walikota, ini menyalahi kebiasaan dan mekanismenya di PBM tidak begitu dan sesuai PBM yang menjadi ketua dewan penasehat itu adalah wakil Walikota atau wakil Bupati, ” jelasnya.

Ditambahkannya, Hal ini harus diingatkan apalagi diketahui oleh pusat PKUB dan Kemendagri itu memalukan. ” Hal ini perlu diingatkan secara baik tidak boleh seperti itu, menjadikan orang berspekulasi jangan- jangan ada unsur politik, tidak boleh liar seperti itu, ikutin saja pakem yang sudah ada,” pungkas Habib. (*)

Penulis berita :rh/ish/editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Kapolrestabes Medan Gelar Release Akhir Tahun

Lanjut

Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati dan 121 Pamen

Baca Juga

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi
Hukum

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

7 Oktober 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Hukum

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

29 September 2026
Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Binjai

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

28 September 2026
Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan
Hukum

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

28 September 2026
DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional
Hukum

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

26 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In