• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Polisi di Taput

Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Kasus Narkoba

admin
24 Maret 2023
/ Hukum
0 0
0
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Polisi di Taput

Tiga orang tersangka pelaku kejahatan Narkoba yang ditangkap Polres Taput. Salah seorang polisi berpangkat Bripka. (dok.BInsar Tampubolon/galasibot.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Taput I galasibot.co.id

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di polsek Sipahutar polres Tapanuli Utara.

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Ketiga tersangka berinisial Bripka JBS (37), alamat Aspol Sipahutar, Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui kasi humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ke 3 nya berhasil diamankan, Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.

Gaung menambahkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.

Setelah dilakukan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, (satu) buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca kosong, 1(satu) buah bong alat isap sabu dan 1 (satu) buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal dari kedua orang lain nya yaitu HJS dan LA.

Setelah tim opsnal narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba .

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

“Keberhasilan kita untuk mengamankan ke 3 orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis.

Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan,” ujar Gaung.

Saat ini ketiga nya masih di proses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assessment di kantin BNNK Simalungun yang dihadiri oleh jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” tegas Gaung.(*)

Penulis berita :Binsar Tampubolon/editor :Pangihutan Sinaga

Tags: BNNK SiantarPolisi tangkap Polisi di taputPolres TAput
SendShareTweet
Kembali

Punguan Raja Sitanggang Bangun Tugu Di Samosir

Lanjut

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Panglima TNI

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum
Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

14 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In