• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Koruptor

admin satu
13 Oktober 2024
/ Hukum, Opini
0 0
0
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Koruptor
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

Pernyataan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke rekening bendahara 21 partai politik semakin menegaskan perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Koruptor. Temuan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga mencerminkan potensi besar korupsi yang berakar dalam sistem politik dan administrasi negara.
Dengan lebih dari Rp 1.200 triliun yang diduga mengalir ke kantong pribadi politikus dan aparatur sipil negara (ASN), kita dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa banyak pihak yang mengeksploitasi kekuasaan untuk kepentingan pribadi. RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk memastikan bahwa harta yang diperoleh secara ilegal dapat disita dan dikembalikan kepada negara. Pengesahan RUU ini akan memberi landasan hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para koruptor.
Di sisi lain, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal berperan penting dalam mencegah aliran dana ilegal yang sering kali dilakukan melalui transaksi tunai. Dengan membatasi penggunaan uang kartal, transparansi dalam transaksi keuangan akan meningkat, sehingga mempersulit praktik-praktik korupsi.
Kedua RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Jika DPR terus menunda pengesahan, maka pesan yang disampaikan adalah bahwa tindakan korupsi akan terus dibiarkan. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi secara nyata dan efektif. Pengesahan kedua RUU ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih bersih dan akuntabel.(*)
Tags: RUU Perampasan AsetTransaksi Uang Kartal Koruptor
SendShareTweet
Kembali

Festival Budaya Internasional 2024: Sajikan Ragam Tarian Nusantara dan Dunia, 5000 Penari Tortor Pecahkan Rekor MURI

Lanjut

Polres Binjai Gelar Rakor Operasi Zebra Toba 2024 Jelang Pelantikan Presiden/ Wakil Presiden dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Baca Juga

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN
Hukum

Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

2 September 2026
Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset
Opini

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

1 September 2026
Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik
Hukum

Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

1 September 2026
156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial
Opini

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

29 Agustus 2026
Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal
Opini

Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In