• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Koruptor

admin satu
13 Oktober 2024
/ Hukum, Opini
0 0
0
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Koruptor
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Reformasi Parkir Medan: Menutup Kebocoran PAD dan Mewujudkan Smart City yang Berkeadilan

Pernyataan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke rekening bendahara 21 partai politik semakin menegaskan perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Koruptor. Temuan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga mencerminkan potensi besar korupsi yang berakar dalam sistem politik dan administrasi negara.
Dengan lebih dari Rp 1.200 triliun yang diduga mengalir ke kantong pribadi politikus dan aparatur sipil negara (ASN), kita dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa banyak pihak yang mengeksploitasi kekuasaan untuk kepentingan pribadi. RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk memastikan bahwa harta yang diperoleh secara ilegal dapat disita dan dikembalikan kepada negara. Pengesahan RUU ini akan memberi landasan hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para koruptor.
Di sisi lain, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal berperan penting dalam mencegah aliran dana ilegal yang sering kali dilakukan melalui transaksi tunai. Dengan membatasi penggunaan uang kartal, transparansi dalam transaksi keuangan akan meningkat, sehingga mempersulit praktik-praktik korupsi.
Kedua RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Jika DPR terus menunda pengesahan, maka pesan yang disampaikan adalah bahwa tindakan korupsi akan terus dibiarkan. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi secara nyata dan efektif. Pengesahan kedua RUU ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih bersih dan akuntabel.(*)
Tags: RUU Perampasan AsetTransaksi Uang Kartal Koruptor
SendShareTweet
Kembali

Festival Budaya Internasional 2024: Sajikan Ragam Tarian Nusantara dan Dunia, 5000 Penari Tortor Pecahkan Rekor MURI

Lanjut

Polres Binjai Gelar Rakor Operasi Zebra Toba 2024 Jelang Pelantikan Presiden/ Wakil Presiden dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Baca Juga

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak
Opini

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

4 Juni 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Reformasi Parkir Medan: Menutup Kebocoran PAD dan Mewujudkan Smart City yang Berkeadilan
Opini

Reformasi Parkir Medan: Menutup Kebocoran PAD dan Mewujudkan Smart City yang Berkeadilan

31 Mei 2026
ENSIKLIK MAGNIFICA HUMANITAS: Cara Paus Lawan Kebangkitan ‘Menara Babel’
Opini

ENSIKLIK MAGNIFICA HUMANITAS: Cara Paus Lawan Kebangkitan ‘Menara Babel’

26 Mei 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Blackout Sumbagut dan Alarm Rapuhnya Infrastruktur Energi Nasional
Opini

Blackout Sumbagut dan Alarm Rapuhnya Infrastruktur Energi Nasional

23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In