JAKARTA | galasibot.co.id — Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengadopsi prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk menghapus frasa “kerugian negara” dalam konstruksi delik korupsi.
Pandangan itu disampaikan Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2026).
Menurut Romli, UU Tipikor lahir sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 yang selama ini menempatkan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai titik utama penindakan pidana korupsi.
Namun dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum dinilai terlalu berorientasi pada pembuktian kerugian negara, bahkan cenderung memaksakan unsur tersebut agar perkara dapat diproses pidana.
“Kalau tidak ketemu unsur merugikan keuangan negara, ya dipaksakan,” ujar Romli.
Kritik terhadap Praktik Penegakan Hukum
Romli menilai pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi modern yang diatur dalam UNCAC. Dalam konvensi internasional itu, korupsi tidak semata diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan.
Ia juga menyoroti minimnya penggunaan mekanisme gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Tipikor.
Dalam ketentuan itu, apabila unsur pidana sulit dibuktikan namun terdapat indikasi kerugian negara, penyidik dapat menyerahkan perkara kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi terkait untuk mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian negara.
“Strategi itu belum pernah dimaksimalkan. Yang terjadi justru penyidik lebih sering memaksakan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” katanya.
Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Romli juga mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan setelah lahirnya KUHP baru.
Ia merujuk Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menegaskan bahwa terhadap pelanggaran administratif, pendekatan pembinaan dan sanksi administratif harus diutamakan sebelum penerapan pidana.
Namun menurutnya, aparat penegak hukum masih cenderung mengabaikan prinsip tersebut dan tetap mengedepankan kriminalisasi.
Peran Strategis BPK
Dalam forum tersebut, Romli juga menegaskan pentingnya memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi.
Penguatan itu, menurutnya, perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk perekrutan auditor yang profesional dan independen.
Ia menilai kepastian otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menghindari multitafsir dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dorongan Reformasi Hukum Korupsi
Wacana revisi UU Tipikor yang berkembang di DPR dinilai menjadi momentum penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan reformasi penegakan hukum.
Sejumlah pakar hukum menilai pendekatan berbasis kerugian negara selama ini kerap menimbulkan persoalan dalam praktik, terutama pada perkara kebijakan publik dan administrasi pemerintahan yang berpotensi dikriminalisasi.
Revisi UU Tipikor diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan antara pemberantasan korupsi yang efektif dan perlindungan terhadap prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.(*)











