• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Redaksi Galasibot.co.id
24 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | galasibot.co.id — Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengadopsi prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk menghapus frasa “kerugian negara” dalam konstruksi delik korupsi.

Pandangan itu disampaikan Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2026).

Baca Juga

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

Menurut Romli, UU Tipikor lahir sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 yang selama ini menempatkan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai titik utama penindakan pidana korupsi.

Namun dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum dinilai terlalu berorientasi pada pembuktian kerugian negara, bahkan cenderung memaksakan unsur tersebut agar perkara dapat diproses pidana.

“Kalau tidak ketemu unsur merugikan keuangan negara, ya dipaksakan,” ujar Romli.

Kritik terhadap Praktik Penegakan Hukum

Romli menilai pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi modern yang diatur dalam UNCAC. Dalam konvensi internasional itu, korupsi tidak semata diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan.

Ia juga menyoroti minimnya penggunaan mekanisme gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Tipikor.

Dalam ketentuan itu, apabila unsur pidana sulit dibuktikan namun terdapat indikasi kerugian negara, penyidik dapat menyerahkan perkara kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi terkait untuk mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian negara.

“Strategi itu belum pernah dimaksimalkan. Yang terjadi justru penyidik lebih sering memaksakan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” katanya.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Romli juga mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan setelah lahirnya KUHP baru.

Ia merujuk Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menegaskan bahwa terhadap pelanggaran administratif, pendekatan pembinaan dan sanksi administratif harus diutamakan sebelum penerapan pidana.

Namun menurutnya, aparat penegak hukum masih cenderung mengabaikan prinsip tersebut dan tetap mengedepankan kriminalisasi.

Peran Strategis BPK

Dalam forum tersebut, Romli juga menegaskan pentingnya memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi.

Penguatan itu, menurutnya, perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk perekrutan auditor yang profesional dan independen.

Ia menilai kepastian otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menghindari multitafsir dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dorongan Reformasi Hukum Korupsi

Wacana revisi UU Tipikor yang berkembang di DPR dinilai menjadi momentum penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan reformasi penegakan hukum.

Sejumlah pakar hukum menilai pendekatan berbasis kerugian negara selama ini kerap menimbulkan persoalan dalam praktik, terutama pada perkara kebijakan publik dan administrasi pemerintahan yang berpotensi dikriminalisasi.

Revisi UU Tipikor diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan antara pemberantasan korupsi yang efektif dan perlindungan terhadap prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #BalegDPR#HukumPidana#RevisiUUTipikor#RomliAtmasasmita#UNCAC
SendShareTweet
Kembali

Bupati Franc Buka MTQ ke-23 Pakpak Bharat, Dorong Lahirnya Generasi Qurani yang Tangguh dan Moderat

Lanjut

Gelap Bukan Alasan Lengah: Di Balik Layar Patroli Skala Besar Polres Karo Jaga Kamtibmas Saat Listrik Padam

Baca Juga

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi
Hukum

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

7 Oktober 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Hukum

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

29 September 2026
Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Binjai

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

28 September 2026
Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan
Hukum

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

28 September 2026
DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional
Hukum

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

26 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In