• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Redaksi Galasibot.co.id
24 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | galasibot.co.id — Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengadopsi prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk menghapus frasa “kerugian negara” dalam konstruksi delik korupsi.

Pandangan itu disampaikan Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2026).

Baca Juga

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Menurut Romli, UU Tipikor lahir sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 yang selama ini menempatkan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai titik utama penindakan pidana korupsi.

Namun dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum dinilai terlalu berorientasi pada pembuktian kerugian negara, bahkan cenderung memaksakan unsur tersebut agar perkara dapat diproses pidana.

“Kalau tidak ketemu unsur merugikan keuangan negara, ya dipaksakan,” ujar Romli.

Kritik terhadap Praktik Penegakan Hukum

Romli menilai pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi modern yang diatur dalam UNCAC. Dalam konvensi internasional itu, korupsi tidak semata diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan.

Ia juga menyoroti minimnya penggunaan mekanisme gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Tipikor.

Dalam ketentuan itu, apabila unsur pidana sulit dibuktikan namun terdapat indikasi kerugian negara, penyidik dapat menyerahkan perkara kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi terkait untuk mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian negara.

“Strategi itu belum pernah dimaksimalkan. Yang terjadi justru penyidik lebih sering memaksakan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” katanya.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Romli juga mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan setelah lahirnya KUHP baru.

Ia merujuk Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menegaskan bahwa terhadap pelanggaran administratif, pendekatan pembinaan dan sanksi administratif harus diutamakan sebelum penerapan pidana.

Namun menurutnya, aparat penegak hukum masih cenderung mengabaikan prinsip tersebut dan tetap mengedepankan kriminalisasi.

Peran Strategis BPK

Dalam forum tersebut, Romli juga menegaskan pentingnya memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi.

Penguatan itu, menurutnya, perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk perekrutan auditor yang profesional dan independen.

Ia menilai kepastian otoritas penghitungan kerugian negara penting untuk menghindari multitafsir dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dorongan Reformasi Hukum Korupsi

Wacana revisi UU Tipikor yang berkembang di DPR dinilai menjadi momentum penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan reformasi penegakan hukum.

Sejumlah pakar hukum menilai pendekatan berbasis kerugian negara selama ini kerap menimbulkan persoalan dalam praktik, terutama pada perkara kebijakan publik dan administrasi pemerintahan yang berpotensi dikriminalisasi.

Revisi UU Tipikor diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan antara pemberantasan korupsi yang efektif dan perlindungan terhadap prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #BalegDPR#HukumPidana#RevisiUUTipikor#RomliAtmasasmita#UNCAC
SendShareTweet
Kembali

Bupati Franc Buka MTQ ke-23 Pakpak Bharat, Dorong Lahirnya Generasi Qurani yang Tangguh dan Moderat

Baca Juga

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In