Gugatan warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi penanda bahwa persoalan bencana di Indonesia tidak lagi dipandang sekadar musibah alam. Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 telah membuka mata publik bahwa kerusakan lingkungan, lemahnya tata ruang, dan lambannya respons pemerintah merupakan kombinasi yang memperparah penderitaan masyarakat.
Langkah hukum dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT bukan hanya upaya mencari keadilan administratif, tetapi juga bentuk kritik terbuka terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan industri ekstraktif dibanding keselamatan warga.
Koalisi besar yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, mulai dari YLBHI, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, hingga Trend Asia, menilai negara gagal mengambil langkah cepat dalam menetapkan status bencana nasional. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari rusaknya ratusan ribu bangunan, lumpuhnya infrastruktur dasar, hingga kerusakan ekologis yang diperkirakan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Yang paling mengkhawatirkan, gugatan ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera. Data lonjakan deforestasi sepanjang 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sumatera Barat bahkan mengalami kenaikan deforestasi hingga 1.034 persen, sementara Aceh mencapai 426 persen dan Sumatera Utara 281 persen. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hilangnya benteng alami penahan banjir dan longsor.
Ketika tutupan hutan terus menyusut akibat aktivitas industri dan pembukaan lahan, maka bencana hidrometeorologi akan semakin sulit dihindari. Pernyataan aktivis lingkungan yang menyebut hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Di tengah ancaman krisis iklim global, pendekatan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam tidak lagi relevan dipertahankan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah tidak cukup hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Gugatan ini juga menyentuh persoalan moral dalam kebijakan publik. Warga mempertanyakan prioritas anggaran negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban bencana. Ketika masyarakat masih bertahan di tengah kerusakan rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan akses ekonomi yang lumpuh, negara dituntut menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan yang cepat, transparan, dan terukur.
Apa yang terjadi di Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa bencana ekologis tidak bisa lagi dipisahkan dari kebijakan tata ruang, pemberian izin industri, dan perlindungan kawasan hutan. Jika pola pembangunan yang eksploitatif terus dipertahankan, maka banjir bandang dan longsor berpotensi menjadi ancaman rutin yang terus memakan korban.
Melalui gugatan ini, masyarakat tidak hanya meminta pengakuan status bencana nasional, tetapi juga mendesak perubahan paradigma pembangunan. Negara dituntut lebih tegas melakukan audit perizinan industri, memperkuat mitigasi bencana, dan memulihkan lingkungan secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(*)











