• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Redaksi Galasibot.co.id
9 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Sejumlah warga terdampak bencana ekologis dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Gugatan warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi penanda bahwa persoalan bencana di Indonesia tidak lagi dipandang sekadar musibah alam. Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 telah membuka mata publik bahwa kerusakan lingkungan, lemahnya tata ruang, dan lambannya respons pemerintah merupakan kombinasi yang memperparah penderitaan masyarakat.

Langkah hukum dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT bukan hanya upaya mencari keadilan administratif, tetapi juga bentuk kritik terbuka terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan industri ekstraktif dibanding keselamatan warga.

Baca Juga

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Koalisi besar yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, mulai dari YLBHI, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, hingga Trend Asia, menilai negara gagal mengambil langkah cepat dalam menetapkan status bencana nasional. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari rusaknya ratusan ribu bangunan, lumpuhnya infrastruktur dasar, hingga kerusakan ekologis yang diperkirakan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Yang paling mengkhawatirkan, gugatan ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera. Data lonjakan deforestasi sepanjang 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sumatera Barat bahkan mengalami kenaikan deforestasi hingga 1.034 persen, sementara Aceh mencapai 426 persen dan Sumatera Utara 281 persen. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hilangnya benteng alami penahan banjir dan longsor.

Ketika tutupan hutan terus menyusut akibat aktivitas industri dan pembukaan lahan, maka bencana hidrometeorologi akan semakin sulit dihindari. Pernyataan aktivis lingkungan yang menyebut hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Di tengah ancaman krisis iklim global, pendekatan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam tidak lagi relevan dipertahankan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah tidak cukup hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Gugatan ini juga menyentuh persoalan moral dalam kebijakan publik. Warga mempertanyakan prioritas anggaran negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban bencana. Ketika masyarakat masih bertahan di tengah kerusakan rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan akses ekonomi yang lumpuh, negara dituntut menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan yang cepat, transparan, dan terukur.

Apa yang terjadi di Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa bencana ekologis tidak bisa lagi dipisahkan dari kebijakan tata ruang, pemberian izin industri, dan perlindungan kawasan hutan. Jika pola pembangunan yang eksploitatif terus dipertahankan, maka banjir bandang dan longsor berpotensi menjadi ancaman rutin yang terus memakan korban.

Melalui gugatan ini, masyarakat tidak hanya meminta pengakuan status bencana nasional, tetapi juga mendesak perubahan paradigma pembangunan. Negara dituntut lebih tegas melakukan audit perizinan industri, memperkuat mitigasi bencana, dan memulihkan lingkungan secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(*)

 

 

Tags: #BencanaEkologis#DeforestasiSumatera#KrisisIklim#LingkunganHidup#PTUNJakarta
SendShareTweet
Kembali

Bobby Nasution Buka Festival Layang-Layang Piala Gubernur Sumut, Dorong Promosi Pariwisata Daerah

Lanjut

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Dugaan Scam Trading di Batam

Baca Juga

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In