• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Redaksi Galasibot.co.id
9 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Sejumlah warga terdampak bencana ekologis dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Gugatan warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi penanda bahwa persoalan bencana di Indonesia tidak lagi dipandang sekadar musibah alam. Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 telah membuka mata publik bahwa kerusakan lingkungan, lemahnya tata ruang, dan lambannya respons pemerintah merupakan kombinasi yang memperparah penderitaan masyarakat.

Langkah hukum dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT bukan hanya upaya mencari keadilan administratif, tetapi juga bentuk kritik terbuka terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan industri ekstraktif dibanding keselamatan warga.

Baca Juga

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

GPPMI Apresiasi Polda Banten Tangani Dinamika Rumah Ibadah GKPI Tangerang

Koalisi besar yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, mulai dari YLBHI, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, hingga Trend Asia, menilai negara gagal mengambil langkah cepat dalam menetapkan status bencana nasional. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari rusaknya ratusan ribu bangunan, lumpuhnya infrastruktur dasar, hingga kerusakan ekologis yang diperkirakan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Yang paling mengkhawatirkan, gugatan ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera. Data lonjakan deforestasi sepanjang 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sumatera Barat bahkan mengalami kenaikan deforestasi hingga 1.034 persen, sementara Aceh mencapai 426 persen dan Sumatera Utara 281 persen. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hilangnya benteng alami penahan banjir dan longsor.

Ketika tutupan hutan terus menyusut akibat aktivitas industri dan pembukaan lahan, maka bencana hidrometeorologi akan semakin sulit dihindari. Pernyataan aktivis lingkungan yang menyebut hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Di tengah ancaman krisis iklim global, pendekatan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam tidak lagi relevan dipertahankan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah tidak cukup hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Gugatan ini juga menyentuh persoalan moral dalam kebijakan publik. Warga mempertanyakan prioritas anggaran negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban bencana. Ketika masyarakat masih bertahan di tengah kerusakan rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan akses ekonomi yang lumpuh, negara dituntut menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan yang cepat, transparan, dan terukur.

Apa yang terjadi di Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa bencana ekologis tidak bisa lagi dipisahkan dari kebijakan tata ruang, pemberian izin industri, dan perlindungan kawasan hutan. Jika pola pembangunan yang eksploitatif terus dipertahankan, maka banjir bandang dan longsor berpotensi menjadi ancaman rutin yang terus memakan korban.

Melalui gugatan ini, masyarakat tidak hanya meminta pengakuan status bencana nasional, tetapi juga mendesak perubahan paradigma pembangunan. Negara dituntut lebih tegas melakukan audit perizinan industri, memperkuat mitigasi bencana, dan memulihkan lingkungan secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(*)

 

 

Tags: #BencanaEkologis#DeforestasiSumatera#KrisisIklim#LingkunganHidup#PTUNJakarta
SendShareTweet
Kembali

Bobby Nasution Buka Festival Layang-Layang Piala Gubernur Sumut, Dorong Promosi Pariwisata Daerah

Lanjut

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Dugaan Scam Trading di Batam

Baca Juga

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional
Hukum

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

26 September 2026
Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Hukum

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

26 September 2026
GPPMI Apresiasi Polda Banten Tangani Dinamika Rumah Ibadah GKPI Tangerang
Hukum

GPPMI Apresiasi Polda Banten Tangani Dinamika Rumah Ibadah GKPI Tangerang

21 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah
Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

16 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In