• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

Redaksi Galasibot.co.id
21 April 2026
/ Hukum
0 0
0
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | galasibot.co.id

Pasca sukses mengesahkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI kini mengalihkan fokus pada penguatan pilar penegak hukum melalui Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat).

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (20/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU ini dalam satu periode masa jabatan. Ia menilai, UU Advokat yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika hukum modern, sehingga diperlukan regulasi baru yang memposisikan advokat sebagai “wakil rakyat” dalam sistem peradilan.

“UU Advokat harus kita gas. Kita masih ada waktu satu periode ini dan kita mulai benar-benar dari awal. Kami membuka ruang lebar bagi organisasi advokat manapun untuk memberikan masukan sejak tahap penyusunan naskah akademik,” ujar Habiburokhman.

Penguatan Hak Imunitas dan Marwah Profesi Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah penyelarasan peran advokat dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Habiburokhman menyoroti pentingnya penafsiran ‘itikad baik’ dalam hak imunitas advokat agar mengacu pada kode etik profesi, sehingga posisi tawar advokat setara dengan penegak hukum lainnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menekankan perlunya akuntabilitas melalui pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Lembaga ini diharapkan menjadi benteng final pengawal kode etik sekaligus mencegah fenomena “kutu loncat”—advokat yang berpindah organisasi setelah dijatuhi sanksi etik.

“Selain Dewan Kehormatan Bersama, kita butuh standar nasional untuk kompetensi advokat. Perlu ada organ negara independen sebagai single regulator yang menetapkan kurikulum pendidikan, magang, hingga standarisasi pendidikan pro bono,” tegas Isnur.

Perlindungan Pembela HAM dan Database Nasional Isu perlindungan juga menjadi sorotan tajam. Mengaca pada kasus kekerasan yang menimpa pembela HAM, RUU Advokat diharapkan mengatur perlindungan memadai bagi advokat yang kerap menghadapi ancaman fisik dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, usulan mengenai pembuatan database advokat nasional secara real-time turut mengemuka. Hal ini bertujuan agar publik dapat dengan mudah mengakses status keanggotaan, riwayat etik, hingga domisili hukum sang pengacara, guna menciptakan sistem peradilan yang transparan dan anti-korupsi.

Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menyambut baik langkah progresif Komisi III. Menurutnya, pelibatan aktif advokat dalam merumuskan undang-undang adalah langkah nyata menuju kematangan profesi di hadapan hukum.

Pembahasan RUU Advokat ini menjadi momentum penting untuk menata ulang ekosistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih responsif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*)

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #Habiburokhman#Hak Imunitas Advokat#Komisi III DPR RI#Reformasi Hukum Indonesia
SendShareTweet
Kembali

Dilepas Wali Kota Amir Hamzah, Sebanyak 223 Calon Jemaah Haji Kota Binjai Tahun 1447 H/2026 M Bertolak ke Tanah Suci

Lanjut

PPTSB Siap Gelar Mubes XVI di Medan Oktober 2026, Fokus pada Transformasi Organisasi dan Generasi Muda

Baca Juga

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum
Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

14 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In