• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

Redaksi Galasibot.co.id
21 April 2026
/ Hukum
0 0
0
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | galasibot.co.id

Pasca sukses mengesahkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI kini mengalihkan fokus pada penguatan pilar penegak hukum melalui Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat).

Baca Juga

​Jejak Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan Taput Rp4,8 Miliar: Terungkap Siasat Pecah Paket Hingga Indikasi Ke Bupati

Pemprov Sumut Latih Paralegal Desa Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (20/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU ini dalam satu periode masa jabatan. Ia menilai, UU Advokat yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika hukum modern, sehingga diperlukan regulasi baru yang memposisikan advokat sebagai “wakil rakyat” dalam sistem peradilan.

“UU Advokat harus kita gas. Kita masih ada waktu satu periode ini dan kita mulai benar-benar dari awal. Kami membuka ruang lebar bagi organisasi advokat manapun untuk memberikan masukan sejak tahap penyusunan naskah akademik,” ujar Habiburokhman.

Penguatan Hak Imunitas dan Marwah Profesi Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah penyelarasan peran advokat dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Habiburokhman menyoroti pentingnya penafsiran ‘itikad baik’ dalam hak imunitas advokat agar mengacu pada kode etik profesi, sehingga posisi tawar advokat setara dengan penegak hukum lainnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menekankan perlunya akuntabilitas melalui pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Lembaga ini diharapkan menjadi benteng final pengawal kode etik sekaligus mencegah fenomena “kutu loncat”—advokat yang berpindah organisasi setelah dijatuhi sanksi etik.

“Selain Dewan Kehormatan Bersama, kita butuh standar nasional untuk kompetensi advokat. Perlu ada organ negara independen sebagai single regulator yang menetapkan kurikulum pendidikan, magang, hingga standarisasi pendidikan pro bono,” tegas Isnur.

Perlindungan Pembela HAM dan Database Nasional Isu perlindungan juga menjadi sorotan tajam. Mengaca pada kasus kekerasan yang menimpa pembela HAM, RUU Advokat diharapkan mengatur perlindungan memadai bagi advokat yang kerap menghadapi ancaman fisik dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, usulan mengenai pembuatan database advokat nasional secara real-time turut mengemuka. Hal ini bertujuan agar publik dapat dengan mudah mengakses status keanggotaan, riwayat etik, hingga domisili hukum sang pengacara, guna menciptakan sistem peradilan yang transparan dan anti-korupsi.

Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menyambut baik langkah progresif Komisi III. Menurutnya, pelibatan aktif advokat dalam merumuskan undang-undang adalah langkah nyata menuju kematangan profesi di hadapan hukum.

Pembahasan RUU Advokat ini menjadi momentum penting untuk menata ulang ekosistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih responsif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*)

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #Habiburokhman#Hak Imunitas Advokat#Komisi III DPR RI#Reformasi Hukum Indonesia
SendShareTweet
Kembali

Dilepas Wali Kota Amir Hamzah, Sebanyak 223 Calon Jemaah Haji Kota Binjai Tahun 1447 H/2026 M Bertolak ke Tanah Suci

Lanjut

PPTSB Siap Gelar Mubes XVI di Medan Oktober 2026, Fokus pada Transformasi Organisasi dan Generasi Muda

Baca Juga

​Jejak Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan Taput Rp4,8 Miliar: Terungkap Siasat Pecah Paket Hingga Indikasi Ke Bupati
Hukum

​Jejak Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan Taput Rp4,8 Miliar: Terungkap Siasat Pecah Paket Hingga Indikasi Ke Bupati

14 Oktober 2026
Pemprov Sumut Latih Paralegal Desa Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi
Hukum

Pemprov Sumut Latih Paralegal Desa Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

12 Oktober 2026
Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi
Hukum

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

7 Oktober 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Hukum

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

29 September 2026
Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Binjai

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

28 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menatap Ancaman di Balik Cat Biru-Putih: Dugaan Gagal Struktur dan Kamuflase Proyek SDN 107406 Namorambe Deliserdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In