JAKARTA | galasibot.co.id
Pasca sukses mengesahkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI kini mengalihkan fokus pada penguatan pilar penegak hukum melalui Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (20/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU ini dalam satu periode masa jabatan. Ia menilai, UU Advokat yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika hukum modern, sehingga diperlukan regulasi baru yang memposisikan advokat sebagai “wakil rakyat” dalam sistem peradilan.
“UU Advokat harus kita gas. Kita masih ada waktu satu periode ini dan kita mulai benar-benar dari awal. Kami membuka ruang lebar bagi organisasi advokat manapun untuk memberikan masukan sejak tahap penyusunan naskah akademik,” ujar Habiburokhman.
Penguatan Hak Imunitas dan Marwah Profesi Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah penyelarasan peran advokat dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Habiburokhman menyoroti pentingnya penafsiran ‘itikad baik’ dalam hak imunitas advokat agar mengacu pada kode etik profesi, sehingga posisi tawar advokat setara dengan penegak hukum lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menekankan perlunya akuntabilitas melalui pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Lembaga ini diharapkan menjadi benteng final pengawal kode etik sekaligus mencegah fenomena “kutu loncat”—advokat yang berpindah organisasi setelah dijatuhi sanksi etik.
“Selain Dewan Kehormatan Bersama, kita butuh standar nasional untuk kompetensi advokat. Perlu ada organ negara independen sebagai single regulator yang menetapkan kurikulum pendidikan, magang, hingga standarisasi pendidikan pro bono,” tegas Isnur.
Perlindungan Pembela HAM dan Database Nasional Isu perlindungan juga menjadi sorotan tajam. Mengaca pada kasus kekerasan yang menimpa pembela HAM, RUU Advokat diharapkan mengatur perlindungan memadai bagi advokat yang kerap menghadapi ancaman fisik dalam menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, usulan mengenai pembuatan database advokat nasional secara real-time turut mengemuka. Hal ini bertujuan agar publik dapat dengan mudah mengakses status keanggotaan, riwayat etik, hingga domisili hukum sang pengacara, guna menciptakan sistem peradilan yang transparan dan anti-korupsi.
Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menyambut baik langkah progresif Komisi III. Menurutnya, pelibatan aktif advokat dalam merumuskan undang-undang adalah langkah nyata menuju kematangan profesi di hadapan hukum.
Pembahasan RUU Advokat ini menjadi momentum penting untuk menata ulang ekosistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih responsif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*)











