TOBA, galasibot.co.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja strategis ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Hotel Labersa ini difokuskan untuk menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat, akademisi, dan pemerintah daerah guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa RUU ini merupakan mandat konstitusi sesuai Pasal 18B UUD 1945. Ia menyoroti fakta bahwa RUU ini telah tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir 18 tahun.
“Baleg berupaya sepenuhnya agar RUU yang sudah lama teronggok di Prolegnas ini dapat segera diselesaikan,” ujar Martin di hadapan peserta yang hadir, termasuk perwakilan dari Sumatera Barat dan Bali yang juga menjadi titik serap aspirasi.
Menjawab Konflik Agraria dan Kriminalisasi
Isu krusial yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah tingginya angka kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat sengketa lahan. Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, mengungkapkan data miris bahwa sepanjang 2022–2026, terdapat 43 anggota masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi saat mempertahankan tanah leluhur mereka.
“Kami tidak ingin keberadaan Masyarakat Adat dievaluasi seolah-olah harus dibuktikan kembali, karena kami tumbuh secara alami jauh sebelum negara ini berdiri,” tegas Jhontoni. Ia juga menyayangkan meski Perda Masyarakat Adat sudah ada sejak 2020, pengakuan resmi di Kabupaten Toba masih nihil.
Senada dengan itu, Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat adalah soal keadilan sosial dan identitas bangsa. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan yang menjaga keseimbangan ekologis.
Intervensi Pusat dan Penyederhanaan Birokrasi
Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, memberikan pandangan kritis terkait proses pengakuan wilayah adat. Ia menilai proses tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah karena rentan terhadap kepentingan politik lokal.
“Negara harus hadir secara adil dengan menyederhanakan proses pengakuan wilayah adat. Jangan sampai masyarakat dianggap ‘seperti pencuri’ di tanah leluhurnya sendiri karena ketidakjelasan tata ruang,” ujar Bane.
Kunjungan ini diharapkan menjadi titik balik bagi percepatan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus mengakhiri konflik agraria yang berkepanjangan di kawasan Danau Toba dan wilayah adat lainnya di Indonesia.(*)











