MEDAN | galasibot.co.id
Prinsip Separation of Powers atau pemisahan kekuasaan di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah politik Komisi III DPR RI yang diduga melakukan intervensi dalam kasus hukum spesifik, termasuk dalam perkara Amsal Sitepu, dinilai telah “mengangkangi” prinsip penegakan hukum yang mandiri dan merdeka.
Prihatin Luar Biasa atas Intervensi Teknis
Menanggapi dinamika tersebut, praktisi hukum Antoni Silo, SH dalam wawancaranya di media sosial menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, keterlibatan lembaga legislatif dalam urusan teknis penyidikan dan penuntutan adalah preseden buruk yang mengancam independensi yudisial.
“Jika sampai Komisi III DPR RI mengintervensi untuk menghentikan proses hukum dari tahap penyidikan hingga penuntutan, saya merasa prihatin luar biasa,” tegas Antoni dalam opini hukumnya.
Antoni menekankan bahwa secara ketatanegaraan, DPR RI adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri di tingkat pusat. Oleh karena itu, mencampuri instansi penegak hukum di tingkat daerah dalam menangani perkara tertentu dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan (Exceeding Authority).
Hukum Adalah Panglima, Bukan Politik
Lebih lanjut, Antoni Silo menjelaskan bahwa setiap warga negara yang tersangkut perkara hukum wajib melewati prosedur yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum (Equality before the law). Proses yang dijalankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan adalah mekanisme sah secara konstitusional yang tidak boleh dihentikan oleh tekanan politik.
“Agar proses hukum dijalankan oleh Jaksa atau Kepolisian, itu adalah hal yang sah-sah saja dan memang demikian jalurnya,” tambahnya.
Ia mengingatkan para wakil rakyat bahwa kepedulian terhadap konstituen atau rakyat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menabrak aturan hukum. “Keberpihakan pada rakyat bukan berarti dilakukan dengan bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya lugas.
Batas Pengawasan Legislatif
Berdasarkan prinsip hukum tata negara Indonesia, fungsi pengawasan DPR RI seharusnya berfokus pada kebijakan makro dan evaluasi kinerja institusi, bukan masuk ke ranah substansi perkara yang sedang berjalan (sub judice).
Poin-Poin Utama Kritikan Antoni Silo, SH:
- Independensi Mutlak: Penegak hukum harus steril dari tekanan politik demi keadilan objektif.
- Levelitas Kekuasaan: DPR pusat tidak pada tempatnya mengintervensi kasus teknis di level daerah.
- Etika Bernegara: Meminta pembebasan seseorang dari tuntutan hukum adalah wilayah pembelaan penasihat hukum di persidangan atau wewenang hakim, bukan wewenang politik legislatif.
Ancaman Bagi Demokrasi
Tindakan DPR RI yang mencoba memengaruhi putusan atau proses hukum dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan independensi kekuasaan kehakiman. Dalam negara hukum, DPR RI memang representasi rakyat, namun hukum tetaplah panglima.
Segala bentuk tekanan politik terhadap peradilan berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan merusak tatanan hukum nasional yang sudah diatur dalam UUD 1945. “Kepedulian terhadap rakyat tidak boleh menjadi alasan untuk meruntuhkan wibawa hukum nasional,” pungkas Antoni.(*)











