MEDAN | galasibot.co.id
Kasus raibnya dana triliunan milik nasabah di Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah sempat viral melalui podcast Denny Sumargo, kasus ini kini mendapat perhatian tajam dari sudut pandang yuridis.
Praktisi hukum senior, Volmar Lumbangaol, SH., MH., memberikan analisis mendalam terkait sengkarut tersebut. Menurutnya, fenomena yang terjadi di BNI Aek Nabara bukan lagi sekadar kasus penipuan oknum biasa, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan perbankan.
“Jika kita melihat pola yang ada, ini bukan hanya persoalan perbuatan personal. Ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori white collar crime (kejahatan kerah putih),” tegas Volmar saat diwawancarai di Medan.
Dari Penipuan Menuju Tindak Pidana Berlapis
Volmar menjelaskan bahwa jika dugaan ini terbukti di pengadilan, para pelaku dan pihak terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal penipuan (378 KUHP) atau penggelapan (372 KUHP), tetapi juga menyentuh aspek penyalahgunaan jabatan hingga Undang-Undang Perbankan.
“Apalagi jika benar dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi. Itu adalah pelanggaran berat yang tidak bisa lagi disebut sebagai sekadar kelalaian administratif,” tambahnya.
Bunga 8% Sebagai ‘Red Flag’ Skema Ponzi
Salah satu poin yang paling disoroti Volmar adalah janji bunga sebesar 8% yang diberikan kepada nasabah. Secara logika perbankan dan aturan otoritas keuangan, angka tersebut sangat tidak wajar.
“Dalam praktik perbankan normal, Giro biasanya di kisaran 0,25% dan Deposito sekitar 4%. Selisih yang sangat tinggi tanpa adanya produk resmi dari bank adalah red flag. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengarah pada skema Ponzi,” jelas Volmar.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pembuktian, pola iming-iming bunga tinggi ini sering kali menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap niat jahat (mens rea) dari para pelaku.
Voucher Kosong: Bukti Manipulasi Sistem
Volmar juga menyinggung praktik penandatanganan slip atau voucher kosong oleh nasabah. Menurutnya, hal ini adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
“Voucher kosong adalah bukti kunci. Ini menunjukkan adanya kontrol sepihak atas dana nasabah yang membuka ruang manipulasi tanpa kontrol dari sistem pengawasan internal bank. Secara hukum, ini adalah alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas menanti langkah tegas dari penegak hukum dan otoritas perbankan untuk mengusut tuntas aliran dana yang hilang dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*)











