• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Redaksi Galasibot.co.id
19 April 2026
/ Hukum
0 0
0
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | galasibot.co.id

Kasus raibnya dana triliunan milik nasabah di Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah sempat viral melalui podcast Denny Sumargo, kasus ini kini mendapat perhatian tajam dari sudut pandang yuridis.

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Praktisi hukum senior, Volmar Lumbangaol, SH., MH., memberikan analisis mendalam terkait sengkarut tersebut. Menurutnya, fenomena yang terjadi di BNI Aek Nabara bukan lagi sekadar kasus penipuan oknum biasa, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan perbankan.

“Jika kita melihat pola yang ada, ini bukan hanya persoalan perbuatan personal. Ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori white collar crime (kejahatan kerah putih),” tegas Volmar saat diwawancarai di Medan.

Dari Penipuan Menuju Tindak Pidana Berlapis
Volmar menjelaskan bahwa jika dugaan ini terbukti di pengadilan, para pelaku dan pihak terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal penipuan (378 KUHP) atau penggelapan (372 KUHP), tetapi juga menyentuh aspek penyalahgunaan jabatan hingga Undang-Undang Perbankan.

“Apalagi jika benar dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi. Itu adalah pelanggaran berat yang tidak bisa lagi disebut sebagai sekadar kelalaian administratif,” tambahnya.

Bunga 8% Sebagai ‘Red Flag’ Skema Ponzi
Salah satu poin yang paling disoroti Volmar adalah janji bunga sebesar 8% yang diberikan kepada nasabah. Secara logika perbankan dan aturan otoritas keuangan, angka tersebut sangat tidak wajar.

“Dalam praktik perbankan normal, Giro biasanya di kisaran 0,25% dan Deposito sekitar 4%. Selisih yang sangat tinggi tanpa adanya produk resmi dari bank adalah red flag. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengarah pada skema Ponzi,” jelas Volmar.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pembuktian, pola iming-iming bunga tinggi ini sering kali menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Voucher Kosong: Bukti Manipulasi Sistem
Volmar juga menyinggung praktik penandatanganan slip atau voucher kosong oleh nasabah. Menurutnya, hal ini adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

“Voucher kosong adalah bukti kunci. Ini menunjukkan adanya kontrol sepihak atas dana nasabah yang membuka ruang manipulasi tanpa kontrol dari sistem pengawasan internal bank. Secara hukum, ini adalah alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas menanti langkah tegas dari penegak hukum dan otoritas perbankan untuk mengusut tuntas aliran dana yang hilang dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*)

Tags: #AnalisisHukumPerbankan#BNIAekNabara#KasusHukumBNI#SkemaPonziPerbankan#VolmarLumbangaol
SendShareTweet
Kembali

Redam Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Ketum KAPKI Imanuel Lubis Ajak Kedepankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum

Lanjut

SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In