• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Redaksi Galasibot.co.id
19 April 2026
/ Hukum
0 0
0
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | galasibot.co.id

Kasus raibnya dana triliunan milik nasabah di Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah sempat viral melalui podcast Denny Sumargo, kasus ini kini mendapat perhatian tajam dari sudut pandang yuridis.

Baca Juga

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

Praktisi hukum senior, Volmar Lumbangaol, SH., MH., memberikan analisis mendalam terkait sengkarut tersebut. Menurutnya, fenomena yang terjadi di BNI Aek Nabara bukan lagi sekadar kasus penipuan oknum biasa, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan perbankan.

“Jika kita melihat pola yang ada, ini bukan hanya persoalan perbuatan personal. Ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori white collar crime (kejahatan kerah putih),” tegas Volmar saat diwawancarai di Medan.

Dari Penipuan Menuju Tindak Pidana Berlapis
Volmar menjelaskan bahwa jika dugaan ini terbukti di pengadilan, para pelaku dan pihak terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal penipuan (378 KUHP) atau penggelapan (372 KUHP), tetapi juga menyentuh aspek penyalahgunaan jabatan hingga Undang-Undang Perbankan.

“Apalagi jika benar dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi. Itu adalah pelanggaran berat yang tidak bisa lagi disebut sebagai sekadar kelalaian administratif,” tambahnya.

Bunga 8% Sebagai ‘Red Flag’ Skema Ponzi
Salah satu poin yang paling disoroti Volmar adalah janji bunga sebesar 8% yang diberikan kepada nasabah. Secara logika perbankan dan aturan otoritas keuangan, angka tersebut sangat tidak wajar.

“Dalam praktik perbankan normal, Giro biasanya di kisaran 0,25% dan Deposito sekitar 4%. Selisih yang sangat tinggi tanpa adanya produk resmi dari bank adalah red flag. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengarah pada skema Ponzi,” jelas Volmar.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pembuktian, pola iming-iming bunga tinggi ini sering kali menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Voucher Kosong: Bukti Manipulasi Sistem
Volmar juga menyinggung praktik penandatanganan slip atau voucher kosong oleh nasabah. Menurutnya, hal ini adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

“Voucher kosong adalah bukti kunci. Ini menunjukkan adanya kontrol sepihak atas dana nasabah yang membuka ruang manipulasi tanpa kontrol dari sistem pengawasan internal bank. Secara hukum, ini adalah alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas menanti langkah tegas dari penegak hukum dan otoritas perbankan untuk mengusut tuntas aliran dana yang hilang dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*)

Tags: #AnalisisHukumPerbankan#BNIAekNabara#KasusHukumBNI#SkemaPonziPerbankan#VolmarLumbangaol
SendShareTweet
Kembali

Redam Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Ketum KAPKI Imanuel Lubis Ajak Kedepankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum

Baca Juga

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum
Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

14 Januari 2026
Mengenal KUHP Baru: Bye-Bye Warisan Kolonial, Selamat Datang Keadilan Modern!
Hukum

Mengenal KUHP Baru: Bye-Bye Warisan Kolonial, Selamat Datang Keadilan Modern!

14 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Dalih AI Menabrak Realitas Hukum: Di Balik Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In