• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

Redaksi Galasibot.co.id
8 Februari 2026
/ Hukum, News
0 0
0
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

(Foto ilustrasi galasibot.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Alarm Keras dari Kementerian Keuangan

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

Pemerintah kembali mengirim sinyal tegas kepada para pelaku korupsi. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Menurutnya, selama aset hasil kejahatan masih aman, efek jera tidak akan pernah tercapai.

Dengan nada tegas, Purbaya menyoroti paradoks yang kerap terjadi. Banyak koruptor keluar dari penjara dengan kondisi ekonomi yang nyaris tidak terusik. Akibatnya, korupsi tetap dianggap sebagai “risiko yang layak diambil”.

Karena itu, pemerintah mendorong percepatan regulasi perampasan aset. Tujuannya jelas: bukan balas dendam, melainkan mengembalikan hak rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi.

OTT KPK Mengguncang PN Depok

Di saat yang hampir bersamaan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Operasi ini berawal dari penarikan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong. Uang tersebut kemudian dibawa menuju kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok, pada 5 Februari 2026.

KPK memantau pergerakan sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya, unit usaha milik Kementerian Keuangan, yang terlibat sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan Pengadilan Negeri Depok. Tiga mobil akhirnya bertemu di lokasi yang sama, menjadi titik penyerahan uang.

Setelah transaksi berlangsung, tim KPK bergerak cepat. Juru Sita PN Depok diamankan lebih dulu, meski sempat terjadi pengejaran singkat dalam kondisi gelap.

Tujuh Orang Diamankan, Lima Tersangka

Dalam operasi ini, KPK mengamankan tujuh orang. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya, Dirut Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Selain para tersangka, KPK juga menyita satu tas ransel berisi uang tunai sekitar Rp850 juta sebagai barang bukti utama. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Pesan Tegas: Koruptor Akan Dimiskinkan

Kasus ini semakin menguatkan pernyataan Menkeu Purbaya. Saat KPK membongkar praktik suap di institusi peradilan, pemerintah menegaskan bahwa era aman bagi koruptor sudah berakhir.

Perampasan aset diproyeksikan menjadi senjata baru negara. Bukan hanya menghukum, tetapi juga memutus manfaat ekonomi dari kejahatan korupsi.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin mengubah persepsi lama: korupsi bukan lagi jalan pintas menuju kekayaan, melainkan jalur pasti menuju kemiskinan dan kehancuran reputasi.(*)

 

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #korupsi-indonesia#menkeu-purbaya#ott-kpk-depok#perampasan-aset-koruptor#suap-hakim-depok
SendShareTweet
Kembali

Sekber Gokesu Serukan Eks Lahan PT TPL Jangan Jatuh ke Tangan ‘Penjajah Jilid 4’

Lanjut

Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba
News

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

6 September 2026
Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah
Medan

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

6 September 2026
Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun
Medan

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

6 September 2026
Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung
Karo

Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung

5 September 2026
Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 
Medan

Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

5 September 2026
KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan
Medan

KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In