Jakarta I galasibot.co.id
Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu) mendesak pemerintah agar tidak menyerahkan eks lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola secara militeristik. Langkah ini menjadi peringatan keras agar pemulihan lahan pasca-pencabutan izin tidak justru melahirkan “Penjajahan Jilid 4” yang kembali menindas masyarakat adat di kawasan Tano Batak.
Seruan ini terungkap adari pertemuan seratusan orang berkumpul di Aula Gedung Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mereka merayakan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh pemerintah pusat. Perusahaan ini dituding menjadi penyebab utama bencana ekologi besar di Sumatera pada November 2025 lalu.
Masyarakat adat dan aktivis menyambut gembira pemasangan plang “Areal Konsesi PT TPL Dicabut”. Namun, kegembiraan ini dibayangi kecemasan baru mengenai nasib lahan seluas 167,8 ribu hektar tersebut.
Waspada Penjajahan Jilid Empat
Sekretaris Jenderal PB AMAN, Rukka Sombolinggi, mengingatkan warga agar tidak terjebak euforia berlebihan. Ia mengkhawatirkan eks lahan PT TPL jatuh ke tangan badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola secara militeristik.
Rukka menyebut potensi penguasaan lahan oleh Inhutani atau Agrinas sebagai “Penjajahan Jilid 4”. Menurutnya, kondisi ini jauh lebih berbahaya karena masyarakat akan langsung berhadapan dengan aparat keamanan.
“Kita jangan sampai seperti keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya,” tegas Rukka. Ia merujuk pada sejarah panjang konflik lahan di Tano Batak sejak era Jepang hingga operasional PT TPL.
Ancaman Pengabaian Hak Adat
Senada dengan Rukka, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melihat adanya celah bahaya. Ia menyoroti keterlibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang didominasi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Dewi menegaskan bahwa status lahan tersebut tidak boleh dianggap sebagai tanah negara sepenuhnya. Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. Pemerintah harus memastikan lahan kembali ke pangkuan masyarakat hukum adat.
“Kita perlu memastikan konsep pascabencana bukan business as usual. Lahan harus kembali ke masyarakat adat untuk pemulihan fungsi konservasi,” kata Dewi.
Pekerjaan Tuhan di Balik Bencana
Dalam sesi diskusi, tokoh masyarakat Leo Hutagalung menyebut pencabutan izin ini sebagai “pekerjaan langit”. Ia meyakini bencana banjir besar di Sumatera merupakan titik balik yang memaksa pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap PT TPL.
Sementara itu, Ketua Umum PGI, Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, mengapresiasi kegigihan Sekber Gokesu. PGI berkomitmen mendukung pembangunan yang tidak mengorbankan manusia dan alam demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Sembilan Konsep Penataan Ulang
Ketua Umum Sekber Gokesu, Pastor Walden Sitanggang, menegaskan bahwa perjuangan ekologi adalah bagian dari suara iman. Untuk itu, Sekber Gokesu menawarkan sembilan konsep pasca-penutupan PT TPL, di antaranya:
- Pencabutan izin pabrik dan Hak Guna Bangunan (HGB).
- Pengembalian wilayah adat seluas 37.000 hektar.
- Redistribusi tanah melalui Reforma Agraria bagi eks buruh.
- Pemulihan lingkungan di daerah tangkapan air Danau Toba.
- Penguatan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.
- Penghentian izin baru untuk industri ekstraktif.
- Pemulihan nama baik warga yang dikriminalisasi.
- Pemenuhan hak-hak karyawan dan buruh harian lepas.
- Pemberdayaan eks buruh untuk pemulihan alam.
Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai kriminalisasi dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama hampir 40 tahun di kawasan Tano Batak.(*)











