• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Redaksi Galasibot.co.id
3 April 2026
/ Hukum, News
0 0
0
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Infografis/Galasibot.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Dunia peradilan Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, baru saja menyaksikan sebuah fenomena yang mengguncang pilar-pilar hukum konvensional. Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar kemenangan seorang terdakwa atas dakwaan jaksa, melainkan sebuah proklamasi atas lahirnya era Disrupsi Hukum. Seiring dengan berlakunya KUHAP Baru per 2 Januari 2026, peta kekuatan di ruang sidang telah berubah total.

Baca Juga

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Gangguan Kesehatan MBG di Sumut Ditutup

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang Bus Listrik Rute Medan-Binjai-Deliserdang

Dua Mobil Dinas Ketua DPRD Medan Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang

Drama di Meja Hijau: Ketika Amsal Sitepu Membalikkan Keadaan

Kasus ini bermula dari sebuah persidangan biasa yang berubah menjadi panggung disrupsi hukum yang luar biasa. Amsal Sitepu melakukan manuver yang jarang terjadi: memindahkan substansi perdebatan dari ruang sidang fisik yang kaku ke ranah digital (media sosial) secara masif.

Dalam “sidang digital” tersebut, Amsal tidak hanya membela diri secara prosedural, tetapi menyerang balik kredibilitas penuntutan. Hasilnya? Opini publik bergeser drastis. Lewat pantauan netizen, posisi seolah tertukar; Jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum justru “terdakwa” oleh persepsi publik, sementara Amsal mendapatkan momentum yang akhirnya membawanya pada vonis bebas.

Landasan Hukum: Pasal 68 KUHAP Baru dan Ancaman Pidana Jaksa

Revolusi hukum ini diperkuat dengan implementasi Pasal 68 KUHAP Baru. Pasal ini secara tegas mengatur akuntabilitas aparat:

Pasal 68 KUHAP Baru:

Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam fungsinya, dapat dikenakan sanksi administrasi, etik, hingga sanksi pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa penegasan pasal ini adalah kunci untuk memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan dalam penuntutan. Dalam kasus Amsal, jaksa kini berada dalam posisi terpojok, di mana setiap langkah yang melanggar prosedur kini memiliki konsekuensi pidana langsung bagi sang penuntut.

Intervensi Legislatif dan “Tameng” Mahasiswa

Kedatangan Komisi III DPR RI ke Medan menjadi titik nadir bagi jajaran jaksa di Sumatera Utara. Mereka menjadi “bulan-bulanan” para legislator yang mencecar integritas dan prosedur penuntutan. Tekanan ini begitu hebat hingga muncul dugaan upaya perlawanan balik yang miris: mobilisasi mahasiswa.

Aksi mahasiswa yang mengecam kedatangan DPR diduga kuat hanyalah “tameng” atau bidak yang dimanfaatkan oknum jaksa untuk menghalau pengawasan pusat. Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan potret kelam manipulasi gerakan intelektual demi menutupi bobroknya oknum institusi.

Kesimpulan: Amsal Sitepu sebagai Simbol Perubahan

Kasus Amsal Sitepu adalah bukti nyata bahwa di bawah payung KUHAP Baru, semua warga negara benar-benar sama di mata hukum. Setiap aparat yang melanggar hukum saat menjalankan tugasnya tidak lagi kebal dari tindakan hukum.

Apresiasi patut diberikan kepada Amsal Sitepu. Keberaniannya membawa isu persidangan ke ranah digital layak menjadikannya sebagai figur “Pahlawan Penegakan Hukum di Era Digital”. Ia membuktikan bahwa di era keterbukaan informasi, keadilan tidak lagi bisa disekap di dalam ruang sidang yang tertutup, melainkan harus diuji di bawah terang benderangnya cahaya transparansi publik.

Poin Utama Disrupsi Hukum Dampak pada Kasus Amsal Sitepu
Sidang Digital Membalikkan opini publik dan menyerang kredibilitas jaksa.
KUHAP Baru Pasal 68 Jaksa terancam pidana atas pelanggaran fungsi penuntutan.
Pengawasan Komisi III Membongkar sekat-sekat ketidakadilan di tingkat daerah.
Equality Before the Law Terdakwa bebas, penegak hukum yang melanggar diproses.

Kasus ini menjadi uji coba sukses pertama KUHAP Baru (2 Januari 2026) dalam menciptakan keseimbangan kekuasaan antara negara dan rakyat.(*)

 

 

Tags: #AmsalSitepuBebas2026#DisrupsiHukumIndonesia#KeadilanEraDigital#KomisiIIIDPRRI#Pasal68KUHAPBaru
SendShareTweet
Kembali

Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

Lanjut

Menelusuri Titik Nol Raja Sinaga: Rahasia Pusuk Buhit dan Tano Urat Namartua

Baca Juga

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Gangguan Kesehatan MBG di Sumut Ditutup
News

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Gangguan Kesehatan MBG di Sumut Ditutup

20 Agustus 2026
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang Bus Listrik Rute Medan-Binjai-Deliserdang
News

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang Bus Listrik Rute Medan-Binjai-Deliserdang

19 Agustus 2026
Dua Mobil Dinas Ketua DPRD Medan Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang
News

Dua Mobil Dinas Ketua DPRD Medan Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang

19 Agustus 2026
APBD Perubahan Medan 2026 Disepakati Rp 7,7 Triliun, Fokus 6 Prioritas
News

APBD Perubahan Medan 2026 Disepakati Rp 7,7 Triliun, Fokus 6 Prioritas

18 Agustus 2026
Pemko dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Medan 2026
News

Pemko dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Medan 2026

18 Agustus 2026
Menkeu Purbaya: Mekanisme Pembiayaan Penanganan Gempa NTT Sudah Disiapkan
News

Menkeu Purbaya: Mekanisme Pembiayaan Penanganan Gempa NTT Sudah Disiapkan

17 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In