Medan I galasibot.co.id
Dunia peradilan Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, baru saja menyaksikan sebuah fenomena yang mengguncang pilar-pilar hukum konvensional. Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar kemenangan seorang terdakwa atas dakwaan jaksa, melainkan sebuah proklamasi atas lahirnya era Disrupsi Hukum. Seiring dengan berlakunya KUHAP Baru per 2 Januari 2026, peta kekuatan di ruang sidang telah berubah total.
Drama di Meja Hijau: Ketika Amsal Sitepu Membalikkan Keadaan
Kasus ini bermula dari sebuah persidangan biasa yang berubah menjadi panggung disrupsi hukum yang luar biasa. Amsal Sitepu melakukan manuver yang jarang terjadi: memindahkan substansi perdebatan dari ruang sidang fisik yang kaku ke ranah digital (media sosial) secara masif.
Dalam “sidang digital” tersebut, Amsal tidak hanya membela diri secara prosedural, tetapi menyerang balik kredibilitas penuntutan. Hasilnya? Opini publik bergeser drastis. Lewat pantauan netizen, posisi seolah tertukar; Jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum justru “terdakwa” oleh persepsi publik, sementara Amsal mendapatkan momentum yang akhirnya membawanya pada vonis bebas.
Landasan Hukum: Pasal 68 KUHAP Baru dan Ancaman Pidana Jaksa
Revolusi hukum ini diperkuat dengan implementasi Pasal 68 KUHAP Baru. Pasal ini secara tegas mengatur akuntabilitas aparat:
Pasal 68 KUHAP Baru:
Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam fungsinya, dapat dikenakan sanksi administrasi, etik, hingga sanksi pidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa penegasan pasal ini adalah kunci untuk memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan dalam penuntutan. Dalam kasus Amsal, jaksa kini berada dalam posisi terpojok, di mana setiap langkah yang melanggar prosedur kini memiliki konsekuensi pidana langsung bagi sang penuntut.
Intervensi Legislatif dan “Tameng” Mahasiswa
Kedatangan Komisi III DPR RI ke Medan menjadi titik nadir bagi jajaran jaksa di Sumatera Utara. Mereka menjadi “bulan-bulanan” para legislator yang mencecar integritas dan prosedur penuntutan. Tekanan ini begitu hebat hingga muncul dugaan upaya perlawanan balik yang miris: mobilisasi mahasiswa.
Aksi mahasiswa yang mengecam kedatangan DPR diduga kuat hanyalah “tameng” atau bidak yang dimanfaatkan oknum jaksa untuk menghalau pengawasan pusat. Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan potret kelam manipulasi gerakan intelektual demi menutupi bobroknya oknum institusi.
Kesimpulan: Amsal Sitepu sebagai Simbol Perubahan
Kasus Amsal Sitepu adalah bukti nyata bahwa di bawah payung KUHAP Baru, semua warga negara benar-benar sama di mata hukum. Setiap aparat yang melanggar hukum saat menjalankan tugasnya tidak lagi kebal dari tindakan hukum.
Apresiasi patut diberikan kepada Amsal Sitepu. Keberaniannya membawa isu persidangan ke ranah digital layak menjadikannya sebagai figur “Pahlawan Penegakan Hukum di Era Digital”. Ia membuktikan bahwa di era keterbukaan informasi, keadilan tidak lagi bisa disekap di dalam ruang sidang yang tertutup, melainkan harus diuji di bawah terang benderangnya cahaya transparansi publik.
| Poin Utama Disrupsi Hukum | Dampak pada Kasus Amsal Sitepu |
| Sidang Digital | Membalikkan opini publik dan menyerang kredibilitas jaksa. |
| KUHAP Baru Pasal 68 | Jaksa terancam pidana atas pelanggaran fungsi penuntutan. |
| Pengawasan Komisi III | Membongkar sekat-sekat ketidakadilan di tingkat daerah. |
| Equality Before the Law | Terdakwa bebas, penegak hukum yang melanggar diproses. |
Kasus ini menjadi uji coba sukses pertama KUHAP Baru (2 Januari 2026) dalam menciptakan keseimbangan kekuasaan antara negara dan rakyat.(*)











