• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

Redaksi Galasibot.co.id
14 Januari 2026
/ Hukum, News
0 0
0
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, saat memberi keterangan apers Selasa (13/1/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN I galasibot.co.id

Praktik korupsi di sektor industri strategis kembali tersingkap ke publik. Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan ini dilakukan terkait perkara korupsi penjualan aluminium alloy yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.

Baca Juga

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

Pengembangan Perkara dan Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi aluminium yang telah ditangani sejak 17 Desember 2025. Sebelumnya, tiga tersangka lain diketahui telah lebih dulu dijerat oleh hukum dalam kasus yang sama.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menegaskan pada Selasa (13/1/2026) bahwa status tersangka disematkan kepada JS setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup. Melalui proses penyidikan yang intensif, keterlibatan pihak pembeli dalam kerugian negara ini mulai terpetakan dengan jelas.

Modus Rekayasa Skema Pembayaran Terungkap

Penyimpangan dalam proses penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU berhasil diungkap oleh penyidik. Ditemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan berlaku.

Oleh para tersangka, skema pembayaran yang semula bersifat cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A). Melalui perubahan ini, tenor pembayaran diperpanjang hingga 180 hari, namun kewajiban pembayaran tersebut nyatanya tidak pernah dipenuhi meskipun aluminium telah diterima.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Akibat perbuatan mufakat jahat tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai USD 8 juta. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, angka tersebut setara dengan Rp133.496.000.000 (Rp133,4 miliar).

Meskipun demikian, ditegaskan oleh Kejati Sumut bahwa angka pasti kerugian negara masih terus dihitung secara resmi oleh auditor berwenang. Proses perhitungan ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Tersangka JS kini resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Januari 2026.

Pasal berlapis pun disangkakan kepada JS, mulai dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pasal terkait di KUHP baru. Ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan perampasan aset, dipastikan membayangi Dirut PT PASU tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.

Komitmen Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada nama JS semata. Aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara perorangan maupun korporasi, yang turut menikmati hasil kejahatan ini.

Melalui tindakan tegas ini, hukum diharapkan menjadi api pembersih bagi industri yang dinilai kotor akibat praktik keserakahan. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa jejak kejahatan tidak akan pernah hilang, terutama saat amanat jabatan dijadikan tameng untuk merugikan negara.(*)

Tags: Kejati SumutKorupsi Aluminium.Korupsi InalumPenahanan Dirut PT PASUPT Prima Alloy Steel Universal
SendShareTweet
Kembali

Sinergi Antar Daerah: 10 Unit Rumah Diserahkan Gubernur Jabar kepada Bupati Humbahas

Lanjut

Ikon Baru Kota: Revitalisasi Lapangan Merdeka Ditargetkan Rampung 10 Februari 2026

Baca Juga

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI
News

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

21 Juli 2026
Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi
News

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

21 Juli 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu
News

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu

21 Juli 2026
Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
News

Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih

21 Juli 2026
The Prabowonomics Institute Gelar Konferensi Pers Jelang Summit 2026
News

The Prabowonomics Institute Gelar Konferensi Pers Jelang Summit 2026

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In