Kehadiran Jusuf Kalla (JK) di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) bukan sekadar drama politik biasa. Laporan sang Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 terhadap Rismon Hasiholan Sianipar menandai babak baru dalam pertarungan antara fakta material dan “hiperealitas” digital di Indonesia.
Kasus ini bermula dari tuduhan serius: JK dituding menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo Cs untuk menggulirkan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Bagi JK, ini bukan sekadar beda pendapat, melainkan penghinaan terhadap martabat seorang negarawan yang pernah mendampingi Jokowi selama lima tahun.
Simulakrum di Ruang Siber
Secara filosofis, apa yang terjadi dalam pusaran kasus ini adalah bentuk nyata dari teori Simulakrum Jean Baudrillard. Narasi pendanaan tersebut telah menjadi “salinan tanpa aslinya.” Publik tidak lagi peduli apakah transfer uang itu benar-benar ada di dunia nyata; narasi yang disebar di YouTube telah menjadi kebenaran mandiri yang dikonsumsi masif.
Upaya JK menempuh jalur hukum adalah langkah paksa untuk menarik kembali simulasi liar tersebut ke dalam tatanan realitas material. JK ingin menegaskan bahwa di balik layar monitor, ada nama baik yang hancur dan waktu yang terbuang sia-sia.
AI: Tameng atau Senjata?
Hal yang paling menarik dari kasus ini adalah respons Rismon yang berdalih bahwa video tersebut merupakan produk AI (Artificial Intelligence). Di sinilah hiperealitas bekerja—ketika teknologi digunakan untuk menghapus jejak subjek hukum.
Namun, secara yuridis, dalih “ini buatan AI” adalah pembelaan yang rapuh. Hukum Indonesia menganut prinsip The Man Behind the Tool. AI tidak bisa dipenjara, namun manusia yang memerintahkannya atau yang dengan sengaja menyebarkan konten manipulatif tersebut tetap memegang tanggung jawab pidana. Jika Rismon sengaja memproduksi atau mendistribusikan konten tersebut untuk menyerang kehormatan JK, maka jeratan UU ITE sudah menanti.
Dampak Sosial yang Nyata
JK benar ketika mengatakan polemik ini merugikan bangsa. Perdebatan ijazah yang berlarut-larut, ditambah bumbu fitnah pendanaan, telah menciptakan perpecahan yang menghabiskan energi nasional. Biaya hukum yang mahal dan hilangnya waktu produktif para tokoh bangsa adalah kerugian riil yang tak bisa diganti hanya dengan kata “maaf” atau dalih “teknologi”.
Kini, bola panas ada di tangan tim Digital Forensik Polri. Mereka akan menelanjangi metadata dan jejak digital untuk membuktikan apakah “kecerdasan buatan” tersebut adalah bentuk ketidaksengajaan, atau justru senjata yang dirancang untuk membunuh karakter seorang tokoh nasional.
Pada akhirnya, ruang pengadilan harus menjadi tempat di mana hiperealitas digital tunduk pada fakta material. Karena jika setiap fitnah bisa lolos hanya dengan menyalahkan algoritma, maka martabat manusia di era digital berada dalam ancaman serius.(*)











