TARUTUNG I galasibot.co.id– Impian sejumlah pemuda untuk bekerja di Negeri Sakura melalui LPK Daruma Siborongborong dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjadi korban penipuan. Penurunan laporan pengaduan ini dilakukan oleh Panusunan Nababan bersama para korban lainnya ke Mapolres Tapanuli Utara akibat tidak adanya kepastian keberangkatan maupun pengembalian uang.
Berdasarkan dokumen laporan tertulis tertanggal 15 Agustus 2025, pelapor secara resmi mengadukan dua petinggi lembaga tersebut, yakni berinisial BS selaku Komisaris dan RH selaku Direktur LPK Daruma 2 yang beralamat di Jalan Balige KM 2,5 Siborongborong. Para korban merasa tertipu dengan janji keberangkatan kerja ke Jepang yang hingga kini tidak terealisasi.
“Kami sudah menyetor uang sejumlah Rp12.000.000 bahkan ada yang mencapai Rp17.500.000 untuk biaya pemberangkatan. Namun sampai saat ini, janji itu hanya tinggal janji, siswa tidak jadi diberangkatkan,” ujar pelapor dalam keterangan tertulisnya.
Ingkar Janji Pengembalian Dana
Namun, permasalahan memuncak ketika pihak LPK tidak menepati janji pengembalian uang (refund) sesuai kesepakatan di atas materai. Dalam surat perjanjian tersebut, pihak LPK Daruma 2 seharusnya mengembalikan dana paling lambat tanggal 10 Agustus 2025.
Sementara itu, hingga melewati batas waktu yang ditentukan, uang para korban tak kunjung dikembalikan secara utuh. Sikap tidak kooperatif dari pihak manajemen LPK ini akhirnya memicu para korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan.
Di sisi lain, Panusunan Nababan yang mewakili para korban meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Tapanuli Utara agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Mereka berharap polisi segera memanggil pihak terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Desak Kepolisian Tindak Tegas
Selain itu, tokoh pemuda Simalungun, Edis Galingging, yang kerap menyoroti isu ketidakadilan, turut menanggapi serius fenomena ini. Menurutnya, lembaga pelatihan kerja seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan bagi anak muda, bukan justru menjadi ladang eksploitasi dan penipuan di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan.
Lebih lanjut, para korban berharap Polda Sumatera Utara melalui Polres Tapanuli Utara memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar tidak ada lagi korban-korban baru yang terjebak dalam modus serupa. Saat ini, berkas pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta keadilan. Uang itu didapat dengan susah payah oleh orang tua kami, kami ingin uang kami kembali atau hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas salah satu korban.(*)











