• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

Redaksi Galasibot.co.id
10 Juni 2026
/ News
0 0
0
Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Perkaranya Kriminalisasi

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia

Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan (didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan memberikan keterangan pers di Mapolres Dairi, Rabu (10/6/2026). Dalam keterangannya, Polres Dairi berhasil membongkar kedok tersangka WG yang merekayasa laporan pembegalan senilai Rp343,4 juta guna menutupi penggelapan uang perusahaan yang habis digunakan untuk judi online. (Foto: galasibot.co.id/Tolopi Marbun)
DAIRI | galasibot.co.id – Polres Dairi berhasil membongkar skenario licik seorang karyawan berinisial WG yang mencoba menutupi tindak pidana penggelapan dana perusahaan dengan merekayasa laporan kasus begal di Jembatan Laer Renun, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, yang didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, Kapolsek Tiga Lingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan SH serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Awal Mula Laporan
AKBP Otniel Siahaan menuturkan kasus yang sempat menggemparkan warga setempat ini bermula ketika WG melapor kepada kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tak dikenal pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam laporannya, WG mengaku kehilangan uang perusahaan senilai Rp 297 juta, laptop, ponsel, hingga perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp 343,4 juta.
Investigasi Sat Reskrim Polres Dairi
Kecurigaan muncul saat penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menemukan bukti fisik yang tidak konsisten dengan keterangan WG. Temuan tas milik pelaku yang berisi laptop dan ponsel di hilir sungai, serta kejanggalan dalam rekam jejak transaksi keuangan, semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa.
Setelah melalui interogasi mendalam, WG akhirnya tidak berkutik. Ia mengakui bahwa aksi begal tersebut hanyalah karangan semata untuk menutupi jejak penggelapan uang milik PT Teguh Usaha Bersama.
Kecanduan Judi Online sebagai Motif
Berdasarkan pengakuan WG, uang ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan justru ludes digunakan untuk bermain judi online berkedok undian voucher di media sosial Facebook.
Pelaku mengaku telah menghabiskan uang perusahaan secara bertahap sejak pagi hingga sore hari. Saat menyadari seluruh dana telah habis dan panik karena terus ditagih oleh pihak perusahaan, pelaku sempat berniat mengakhiri hidup. Namun, ia justru memilih melakukan skenario perampokan dengan sengaja menjatuhkan diri dari sepeda motor dan membuang barang-barang miliknya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Ancaman Hukuman
Saat ini, WG telah resmi ditahan di Mapolres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha RX King, print out rekening koran, serta tas berisi laptop yang ditemukan di sungai.
Atas perbuatannya, WG dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
Source: Penulis berita :Tolopi Marbun
Via: Editor :Wilfrid
Tags: #BeritaDairi#Hukum#JudiOnline#Kriminalitas Belawan#PenggelapanDana#PolresDairi#RekayasaBegal
SendShareTweet
Kembali

Kepastian Hukum untuk Rakyat: Pemkab Pakpak Bharat dan BPKH Medan Segera Pasang Patok Definitif Perubahan Kawasan Hutan

Lanjut

Mengalirkan Asa di Tanah Toba: Sinergi Kepala Daerah dan KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk Pembangunan Kawasan

Baca Juga

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Perkaranya Kriminalisasi
News

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Perkaranya Kriminalisasi

25 Juli 2026
Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia
News

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia

24 Juli 2026
Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat
News

Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat

24 Juli 2026
Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan
News

Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan

24 Juli 2026
Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
News

Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

24 Juli 2026
Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain
News

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In