Medan | galasibot.co.id — Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (10/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pengedar berinisial AF alias EL (24) dan SN (36) beserta barang bukti berupa sabu, ganja kering, serta Pod Getar (PG).
Pengintaian Awal di Parkiran Hotel
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku saat berada di area parkiran sebuah hotel di Jalan Merak.
Saat proses penyergapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti awal berupa dua paket sabu siap edar dan satu unit Pod Getar merek Batman dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan penangkapan awal tersebut.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha pada Minggu (13/9/2026) pagi.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan Kamar Kos
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan di parkiran hotel. Petugas langsung menginterogasi kedua pelaku yang teridentifikasi berstatus sebagai bandar dan pengedar ini.
Selanjutnya, tim melebarkan jangkauan operasional dengan menggeledah kamar kos yang disewa kedua pelaku di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil besar setelah petugas menemukan tumpukan ganja siap edar yang tersimpan rapi di dalam kamar.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berukuran besar dari lokasi transit tersebut. Petugas menemukan satu kotak berisi ganja seberat 1,5 kilogram, empat paket ganja ukuran besar seberat 350 gram, 11 paket ganja ukuran kecil siap edar seberat 103 gram, serta satu paket ganja yang terkemas khusus di dalam toples.
“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” tambah Rafli.
Modus Operasi Lempar Paket dan Jaringan Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku telah menjalankan praktik haram mengedarkan berbagai jenis narkotika ini selama kurun waktu dua tahun terakhir. Mereka sengaja menyewa dan memanfaatkan kamar kos sebagai markas rahasia sekaligus gudang transit agar tidak memancing kecurigaan warga sekitar.
Dalam menjalankan operasinya, pelaku menggunakan saluran komunikasi pesan singkat WhatsApp untuk menerima pesanan dari para pembeli. Selain itu, mereka menerapkan dua sistem transaksi yang cukup tertutup untuk mengelabui petugas.
“Untuk praktik haramnya, pelaku ini sudah lebih dari satu tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.
Hasil introgasi awal turut mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Kedua pengedar mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua jaringan yang berbeda. Pasokan sabu dan Pod Getar berasal dari seorang pemasok berinisial Z, sementara pasokan ganja kering dikirim oleh jaringan lain berinisial R.
Polrestabes Medan kini terus mendalami kasus ini guna mengejar kedua pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi oleh tim penyidik.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” tegas Rafli menandaskan.(*)










