PAKPAK BHARAT | galasibot.co.id – Langkah besar dalam penataan ruang dan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat mulai memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis mengenai penetapan tapal batas wilayah.
Rakor ini digelar sebagai langkah awal sebelum dilakukannya pengukuran serta pemasangan tanda batas definitif di lapangan. Agenda ini merujuk pada perubahan batas kawasan hutan yang dialokasikan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (TORA) di Kabupaten Pakpak Bharat.
Penyelarasan Pemahaman untuk Cegah Konflik Agraria
Pengendali Ekosistem Hutan pada BPKH Wilayah I Medan, Muhammad Riswan, menjelaskan bahwa koordinasi ketat ini sangat diperlukan guna membangun keselarasan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, KLHK telah secara resmi mengeluarkan Surat Menteri LHK Nomor: S.259/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, yang menyetujui perubahan batas kawasan hutan di Pakpak Bharat seluas kurang lebih 1.576,35 Hektare (Ha).
“Output fisik di lapangan nantinya adalah pemasangan patok dan tapal batas yang jelas. Harapan kita bersama, proses ini dapat mencegah konflik di dalam kawasan hutan secara efektif, dengan tetap menghormati dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut,” urai Muhammad Riswan.
Angin Segar Bagi Kesejahteraan Petani dan Desa Terisolasi
Mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Kehutanan dan BPKH Wilayah I Medan.
Menurut Jalan Berutu, pelepasan sebagian kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini menjadi jawaban atas kecemasan masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini ragu dalam mengelola lahan mereka.
“Melalui perubahan kawasan hutan ini, masyarakat tidak perlu ragu lagi mengelola tanah dan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Ini adalah kepastian hukum yang dinanti-nanti,” tegas Sekda.
Secara khusus, perubahan status ini membawa dampak signifikan bagi beberapa wilayah, di antaranya:
-
Desa Sibongkaras (Kecamatan Salak): Wilayah yang selama ini masuk dalam status kawasan hutan, kini sebagian besar telah resmi berubah statusnya melalui program TORA.
-
Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe: Menjadi wilayah penerima alokasi perubahan terluas, mencakup tiga desa yakni Desa Malum, Desa Kaban Tengah, dan Desa Mbinalun dengan total luasan mencapai sekitar 900 Ha.
Apresiasi Atas Bertambahnya Ruang Kelola Daerah
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses teknis di lapangan agar berjalan presisi sesuai dengan regulasi pusat.
“Perubahan kawasan hutan seluas 1.576,35 Ha ini harus kita ikuti secara ketat sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan oleh kementerian melalui BPKH Wilayah I Medan. Ini patut kita apresiasi dan syukuri, karena wilayah kelola administrasi masyarakat kita bisa bertambah seiring terbitnya SK ini,” pungkas Jalan Berutu menutup rapat koordinasi.











