BINJAI | galasibot.co.id – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Dalam kurun waktu 20 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Korps Bhayangkara berhasil menggulung jaringan barang haram tersebut dengan mengamankan puluhan tersangka serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Binjai pada Rabu (3/6/2026), Wakapolres Binjai Kompol Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 28 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Gerebek Barak Narkoba di Sei Bingai dan Binjai Timur
Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah titik yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba dan tempat perjudian. Salah satu lokasi yang disasar petugas adalah Dusun Sampee Gunung, Desa Pasar VIII Namotrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Di lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu, 6 buah pipet, 4 buah bong (alat hisap), 2 kaca pirex, 3 mancis, 1 buah jarum spit, serta 29 buah plastik klip kosong.
Tak berhenti di situ, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi ini, petugas menciduk dua orang, yakni seorang pria bernama Erik G dan seorang wanita berinisial N Ayu.
Dari tangan kedua tersangka di Binjai Timur, polisi menyita barang bukti yang tergolong lengkap untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba dan judi, meliputi:
-
2 buah plastik klip sabu seberat 0,26 gram.
-
1 buah plastik klip sabu seberat 0,53 gram.
-
2 unit timbangan elektrik dan 4 plastik kosong.
-
11 buah alat hisap sabu dan 43 buah mancis.
-
Uang tunai sebesar Rp 1.416.000.
-
3 unit alat komunikasi radio Handy Talky (HT) dan 3 unit handphone.
-
20 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda listrik.
-
15 unit mesin judi jenis Jackpot dan 1 unit mesin judi tembak ikan.
Sasar Hiburan Malam, Gandeng Tim Gabungan
Selain memberangus barak-barak narkoba, Polres Binjai juga melakukan upaya pencegahan preventif dengan merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Pada 1 Juni 2026, petugas menyambangi THM Samudra Selatan di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Namun, saat didatangi, lokasi tersebut terpantau sedang tidak beroperasi.
Perburuan kemudian bergeser ke tempat hiburan Blue Night yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam razia kali ini, Polres Binjai tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng tim gabungan berskala besar yang terdiri dari Sub DenPom 1/5-2 Binjai, Satpol PP Kota Binjai, Kodim 0203/Langkat, serta BNN Kota Binjai.
“Dari tempat hiburan Blue Night, tim gabungan berhasil mengamankan 6 orang pengunjung. Namun, setelah dilakukan tes urine di lokasi, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkoba,” jelas Kompol Sofyan.
Total Barang Bukti yang Disita
Secara akumulatif, operasi pemberantasan yang berlangsung selama hampir tiga pekan ini berhasil mengamankan pasokan narkoba yang beredar di masyarakat dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan selama operasi berlangsung, termasuk dari luar lokasi sarang narkoba, adalah Sabu-sabu seberat 30,49 gram, pil Ekstasi sebanyak 24 butir, dan Ganja kering seberat 46,86 gram,” pungkas Kompol Sofyan menutup konferensi pers.(*)











