HUMBANG HASUNDUTAN | galasibot.co.id — Penataan tenaga honorer dan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor belanja pegawai masih menjadi salah satu teka-teki terbesar dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Rapat Setdakab Humbahas, Senin (8/6/2026).
Rapat krusial yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., ini menjadi panggung krusial bagi seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menyinkronkan arah kebijakan kepegawaian nasional. Pertemuan ini juga menghadirkan dua pilar utama regulator birokrasi, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam mengawal agenda strategis ini, Bupati Oloan Paniaran Nababan didampingi oleh tim jajaran eselon II Humbahas, antara lain:
-
Asisten Administrasi Umum: Jaulim Simanullang
-
Kepala BKPSDM: Benyamin Nababan
-
Kepala BPKPD: Resva Panjaitan
-
Kadis Kominfo: Adrianus Mahulae
-
Kabag Organisasi: Posma Simanullang
Fokus Utama: Mengurai Benang Kusut PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Agenda utama yang memicu diskusi panjang dalam raker di Kompleks Parlemen, Senayan ini adalah penuntasan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta skema baru PPPK Paruh Waktu.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa percepatan penataan PPPK bukan lagi sekadar opsi, melainkan prioritas utama yang mendesak. Sektor-sektor pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan daerah menjadi klaster yang paling membutuhkan kepastian status hukum dan kesejahteraan pegawainya.
“Transformasi ASN harus berjalan secara tertib, adil, dan berkelanjutan. Sinergi antara pusat dan daerah adalah harga mati agar tidak ada ketimpangan regulasi di lapangan,” tegas pimpinan sidang, Rifqinizamy Karsayuda.
Bagi daerah seperti Humbang Hasundutan, kejelasan status PPPK Paruh Waktu diproyeksikan menjadi “solusi tengah” untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi, namun terkendala ruang fiskal daerah jika harus langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Simalakama Belanja Pegawai dan Desakan Relaksasi Fiskal
Di balik semangat pembenahan status kepegawaian, daerah dihadapkan pada tantangan klasik: keterbatasan anggaran. Di sinilah isu relaksasi belanja pegawai menjadi topik hangat yang diperdebatkan dalam raker tersebut.
Berdasarkan regulasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Namun, dengan gelombang pengangkatan PPPK yang masif, banyak pemerintah daerah yang kelimpungan menjaga keseimbangan fiskal mereka tanpa mengorbankan belanja pembangunan dan infrastruktur.
Melalui forum ini, para kepala daerah berharap adanya pelonggaran atau formula relaksasi kebijakan fiskal dari Kemendagri dan KemenPAN-RB, sehingga pengangkatan PPPK di daerah tidak justru mencekik ruang gerak APBD lokal.
Komparasi Dampak Kebijakan: Pusat vs Daerah
| Aspek Analisis | Target Pemerintah Pusat | Tantangan Riil di Daerah (Humbahas & Sekitarnya) |
| Penyelesaian Tenaga Honorer | Menghapus status honorer dan mengalihkannya ke PPPK Penuh/Paruh Waktu. | Validasi data, kesiapan anggaran gaji, dan tunjangan yang melekat pada PPPK. |
| Kualitas Pelayanan Publik | Standarisasi kompetensi guru, nakes, dan tenaga teknis secara nasional. | Pemerataan penempatan pegawai hingga ke pelosok desa/kecamatan terpencil. |
| Kesehatan Fiskal (APBD) | Membawa porsi belanja pegawai ideal di angka maksimal 30%. | Potensi pembengkakan belanja pegawai akibat migrasi massal honorer menjadi ASN/PPPK. |
Langkah Sinergis Menuju Transformasi ASN
Raker ini membuahkan kesepahaman bahwa transformasi ASN tidak boleh berjalan pincang. Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB berkomitmen untuk merumuskan regulasi turunan yang lebih adaptif terhadap kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Bagi Kabupaten Humbang Hasundutan, keikutsertaan aktif dalam raker ini menjadi sinyal kesiapan proaktif Pemkab untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan desain besar tata kelola kepegawaian nasional. Langkah ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi ribuan tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan staf administrasi di Humbahas yang menggantungkan harapan pada masa depan reformasi birokrasi ini.(*)











