• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Langgar SE Mendagri: Wali Kota  Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat di Lingkungan Pemko Binjai

Redaksi
20 April 2024
/ News
0 0
0
Langgar SE Mendagri: Wali Kota  Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat di Lingkungan Pemko Binjai
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

Kepala Inspektorat Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra membacakan SK Pembatalan 126 SK Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.(Foto galasibot co.id/Andi)
Binjai | galasibot co.id
Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang terbit pada Rabu 03 April 2024, dimana sebelumnya Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.
Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pembatalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yg tertuang dalam Surat Edaran.
Dalam hal ini, Kepala Inspektorat Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra menyampaikan bahwa kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan.
“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya,” ucapnya.(“)
Penulis berita :Andi
.
Tags: Pemko BinjaiPemko Binjai Batalkan SK 126 PejabatSE Mendagri
SendShareTweet
Kembali

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Daftarkan Diri Jadi Balon Wali Kota Pada Pilkada 2024 ke Demokrat Binjai

Lanjut

Eks Kepsek MAN Binjai Divonis 30 Bulan Terkait  Penyalahgunaan 1,097 Miliar Dana Komite MAN dan Dana Bos 2020/2022,JPU Banding

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah
News

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

22 Oktober 2026
Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026
News

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

22 Oktober 2026
Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru
Medan

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

22 Oktober 2026
Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan
Medan

Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan

22 Oktober 2026
GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut
News

GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut

22 Oktober 2026
Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In