• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Eks Kepsek MAN Binjai Divonis 30 Bulan Terkait  Penyalahgunaan 1,097 Miliar Dana Komite MAN dan Dana Bos 2020/2022,JPU Banding

Redaksi
20 April 2024
/ Hukum, News
0 0
0
Eks Kepsek MAN Binjai Divonis 30 Bulan Terkait  Penyalahgunaan 1,097 Miliar Dana Komite MAN dan Dana Bos 2020/2022,JPU Banding
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Binjai | galasibot.co.id
Eks Kepsek MAN Binjai, EZP divonis 30 bulan penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan 1,097 miliar Dana Komite MAN Tahun Anggaran 2020/2022 serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020/2022 .
Putusan itu dibacakan pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan, Kamis (18/04/2024). Persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota dipimpin Ketua Majelis HakimM Nazir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Emil Bruner Nainggolan SH.
Persidangan tersebut selain  menghadirkan terdakwa eks Kepsek MAN Binjai, EZP juga 5 terdakwa lainnya  masing masing NF (Eks Bendahara MAN Binjai), TR (selaku PPSPM), AS (penyedia dari CV Setia Abadi), NK (selaku sales PT Grafindo), SA (penyedia dari CV Azzam).
Dalam pembacaan putusan, EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan, NF pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp.50 juta subsider 1 bulan, TR pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, NK pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara, AS pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara dan SA pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara.
Kejaksaan Negeri Binjai melalui JPU yang menangani perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi terdakwa EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Kita akan menempuh banding, sebab putusan dianggap jauh dari tuntutan JPU,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting dalam keterangan pers, Jumat (19/04/2024).
Adre menambahkan diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian di dalam persidangan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menuntut EZP dituntut 4 Tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp.478.015.424 subsidair 1 Tahun 6 bulan penjara, NF, TR, AS, NK, serta SA masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.(*)
Penulis berita Andi
O
Tags: Eks Kepsek MAN BinjaiKejati BinjaiKorupsi Dana BosSidang Tipikor
SendShareTweet
Kembali

Langgar SE Mendagri: Wali Kota  Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat di Lingkungan Pemko Binjai

Lanjut

Dukung Optimalisasi Transportasi Publik, Wali Kota Binjai Hadiri Peluncuran BRT Mebidang di Medan

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In