BINJAI | galasibot.co.id — Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai pada Senin (28/9). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Binjai Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti.
Dalam pemaparannya, penyusunan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama. Kebijakan ini juga mengacu pada Perubahan RKPD Kota Binjai 2026 serta RPJMD 2025-2029 dengan visi pembangunan “Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Proyeksi Pendapatan dan Kenaikan Anggaran
Pendapatan daerah yang sah dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan alokasi pada APBD murni sebelumnya.
-
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp19.392.876.558.
-
Terjadi peningkatan sebesar Rp2.071.311.042 atau 11,96 persen dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp17.321.565.516.
Instruksi Pembahasan dan Kehadiran Perangkat Daerah
Wakil Wali Kota menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah agar berperan aktif dalam membahas Ranperda P-APBD secara seksama. Pembahasan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengharapkan kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam setiap agenda pembahasan bersama DPRD guna mempercepat proses penyelesaian regulasi tersebut. Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, sekretaris daerah, pimpinan OPD, direktur BUMD, serta para camat dan lurah se-Kota Binjai.(*)
Source:
Penulis berita : Andi










